Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 24 Jul 2018 - 22:03:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Jokowi Teken PP soal Gubernur Maju Pilpres Harus Seizin Presiden

569fba36ae-ec6e-42e9-8096-da42a3620e8c_169.jpeg.jpeg
Jokowi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden Jokowitelah menandatangani aturan mengenai tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden,permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum 2019.

Selain pengunduran diri, aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 itu juga memuat tentang permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta ini kepada presiden," demikian bunyi Pasal 29 ayat (1) PP Nomor 32 Tahun 2018.

Ayat selanjutnya, dalam pasal itu juga menyatakan bahwa presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakilnya, dalam waktu paling lama 15 hari setelahmenerima surat permintaan izin.

Selanjutnya, dalam hal presiden belum memberikan izin dalam waktu 15 hari, izin dianggap sudah diberikan. Surat permintaan izin kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres juga harus disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik sebagai dokumen persyaratan.

Aturan tersebut ditandatangani Jokowi pada 18 Juli 2018, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 19 Juli 2018. (Alf)

tag: #menteri-jokowi  #pilpres-2019  #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement