Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Selasa, 31 Jul 2018 - 11:01:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketua DPR Pertanyakan Sikap BPJS Kesehatan

20Bamsoet-golkar.jpg.jpg
Bambang Soesatyo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta penjelasan secara yang terperinci kepada Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait perintah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mencabut tiga peraturan pelayanan kesehatan.

Adapun tiga layanan yang dimaksud adalah penjaminan pelayanan katarak, pelayanan persalinan dengan bayi baru lahir sehat serta pelayanan dan rehabilitasi medik.

"Kita tidak bisa berspekulasi, harus ada penjelasan secara gamblang dari pihak terkait dan yang paling bertanggung jawab dalam mengeluarkan peraturan yang tidak berpihak ke masyarakat ini," kata Bamsoet kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Politisi Partai Golkar ini juga telah mendorong Komisi IX DPR RI agar meminta Kemenkes untuk segera mendesak BPJS Kesehatan melakukan reformasi birokrasi di lingkungan BPJS Kesehatan.

Reformasi harus dilakukan menyeluruh baik di pusat maupun di daerah, dan berkoordinasi dengan seluruh Rumah Sakit yang menjadi mitra dari BPJS Kesehatan.

Melalui Komisi IX DPR RI, politisi dapil Jawa Tengah ni meminta Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk lebih hati-hati dan memperhatikan tata cara pembentukan peraturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

"Peraturan tidak bisa dikeluarkan begitu saja, ada undang-undang yang mengatur mekanisme pembuatannya. Tentu saja agar peraturan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," imbuhnya.

Diketahui Pihak BPJS Kesehatan mengaku aturan itu merupakan upaya optimalisasi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Pembatasan tiga layanan kesehatan diatur dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018.

Terbitnya peraturan ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan khususnya Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Pasal 24 ayat (3) yang menyebutkan BPJS Kesehatan dapat mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan, efisiensi dan efektivitas jaminan kesehatan.(yn)

tag: #bpjs-kesehatan  #bamsoet  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement