Opini
Oleh Azmi Syahputra (Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia/Alpha) pada hari Senin, 06 Agu 2018 - 17:18:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Jangan Hambat Revisi Undang-Undang Narkotika Hanya karena Ego Sektoral

13Azmi-UBK.jpg.jpg
Azmi Syahputra (Sumber foto : Istimewa)

Rencana Pemerintah yang sudah lebih dari 3 tahun untuk merevisi Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih mentok. Sampai saat ini di tingkat pemerintah sendiri belum ada kesepahaman berkait beberapa pasal dalam draft revisi yang belum masuk juga dari pemerintah ke DPR.

Selain itu, karena masih ada lembaga yang ego sektoral yang belum mau menandatangani draft revisi rancangan undang undang tersebut ditingkat pemerintah sendiri.

Menyisir revisi draft undang undang narkotika tersebut ada beberapa hal yang krusial yang menjadi titik berat antar lain ketentuan tidak mengkriminal penyalahguna narkotika (pemakai) , mengenai rehabilitasi dan wacana memperluas kewenangan BNN untuk diberikan penyadapan dan mengkaitkan dengan tindak pidana pencucian iang serta kerjasama antar insitusi.

Misal berkait tentang rehabilitasi ini saja belum ada kesepakatan karena pintu masuk nya adalah TAT(Thematic Apperception Test)

TAT berfungsi untuk menilai seseorang yang tertangkap untuk ditentukan apakah sebagai pengguna, penyalahguna atau pengedar melalui wawancara pemeriksaan.

Hasil asesmen/penilaian yang dilakukan oleh petugas (pegawai bidang legal bnn, dokter dan tim kemenkes) yang sudah bersertifikasi ini dapat dijadikan sebagai rekomendasi dalam hal jaksa memberikan dakwaan dan tuntutan.

Ironisnya sampai saat ini tentang TAT ini belum ada kesepahaman malah diduga Jaksa ingin agar bagian tat ini menjadi kewenangan kejaksaan dalam penetapannya karena selama ini jaksa hanya menerima hasil rekomendasinya saja , hal ini menjadi salah satu kendala belum ada kesepahaman atau aturan khusus dalam hal ini , bahkan tidak jarang jaksa meminta TAT tersendiri setelah seseorang sudah di TAT oleh tim asesment terpadu BNN.

Apa masalah yang mungkin dapat timbul akibat salah satu point dalam revisi uu narkotika khususnya TAT ini , tentunya akan tidak terukur kapan jadinya undang undang ini padahal banyak hal hal yang semestinya dapat terlindungi jika revisi uu narkotika segera disahkan.

Untuk diketahui sifat hasil pemeriksaan tersebut hanya melalui wawancara,dan tidak ada saksi dan diduga TAT ini berpotensi menjadi salah satu bagian "area rebutan kewenangan" antar lembaga karena akan jadi poin untuk diajukan dalam bentuk anggaran pemeriksaan.

Hal hal beginilah yang terkadang menjadi kendala terhambatnya revisi UU narkotika padahal diketahui dan menjadi kesepakatan masalah narkotika adalah musuh bersama dan diketahui ada 72 jaringan internasional mafia narkoba yang masuk Indonesia yang akan menyerang anak anak ataupun masyarakat Indonesia karenanya diharapkan organ terkait dalam pemerintah agar tidak egosektoral dan dalam hal ini lebih mengutamakan kepentingan yang lebih besar yaitu terlindunginya warga Indonesia, adanya kepastian hukum serta demi keamanan nasional bangsa Indonesia.ingat membangun sistem sama dengan membangun masa depan.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #narkoba  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...