JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyatakan, bakal capres dan bakal cawapres bisa diganti jika dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada pemeriksaan kesehatan.
Menurutnya, yang berhak untuk menentukan lolos atau tidaknya pemeriksaan kesehatan bakal capres-cawapres adalah pihak pemeriksa, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
"Kalau tes kesehatannya tak terpenuhi ya dia tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon. Setelah dia (dinyatakan) tak memenuhi syarat, baru diganti (bakal capres/cawapres lain)," kata Wahyu kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/8/2018).
Lebih jauh Wahyu mengungkapkan, KPU akan mengumumkan status pemeriksaan kesehatan bakal capres-cawapres bersamaan dengan pengumuman status pemeriksaan dan verifikasi berkas yang diserahkan bakal capres-cawapres pada saat pendaftaran.
Tentu saja, hal itu dilakukan usai pemeriksaan kesehatan, IDI dan RSPAD akan menyampaikan hasilnya ke KPU.
"Jadi yang memeriksa memang IDI dan RSPAD, tapi yang berwenang mengumumkan hasilnya itu KPU, karena ini pekerjaan KPU," tukasnya.(yn)