JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy (Romy) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/8/2018).
Romy memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
"Saya hari ini (sebenarnya) belum dapat panggilan, tapi karena saya menghormati keterangan yang disampaikan di media oleh juru bicara KPK bahwa saya dijadwalkan Kamis, maka saya datang," kata Romy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Romy sebelumnya sempat absen lantaran bentrok dengan acara di luar kota. Dia menilai panggilan KPK terlalu terburu-buru.
"Senin saya terima undangan. Karena cukup mendadak, saya tidak bisa tinggalkan kegiatan saya di daerah. Saya baru tiba di Jakarta tadi malam," lanjut dia.
Romy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat, Amin Santono.
Romy enggan menjelaskan kapasitas dan kaitan dia dalam kasus tersebut dan apakah dia mengenal Yaya atau tidak. "Nanti saja," kata dia singkat.
Selain Yaya dan Amin, KPK juga menjerat Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan pihak swasta Ahmad Ghiast.
Amin diduga menerima suap sejumlah Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai total proyek sekitar Rp25 miliar. Uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.
Sementara itu, Yaya berperan membantu Amin meloloskan anggaran dua proyek di Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Dua proyek tersebut yakni proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang dan proyek di Dinas PUPR Sumedang. (Alf)