JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Politisi PDI-P, Ono Surono menanggapi sikap polisi yang tidak memberikan izin terhadap aksi gerakan #2019GantiPresiden di sejumlah daerah.
Dia memandang, larangan tersebut dikarenakan deklarasi #2019GantiPresiden lebih condong berisikan fitnah dan ujaran kebencian, yang dapat memicu konflik antar rakyat.
“Terkait aksi massa misalnya demonstrasi sudah pula diatur oleh Undang-Undang (UU), mereka bisa saja pakai argumentasi itu dan menjadi kewenangan polisi bila sudah ada demo/unjuk yang diselipi unsur “makar”, ujaran kebencian dan fitnah serta memicu konflik antar rakyat, maka sah secara undang-undang untuk tidak diberi izin atau dibubarkan,” ujar Ono saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (27/8/2018).
Karenanya, Anggota DPR RI ini menyebut, gerakan #2019GantiPresiden sebaiknya mengikuti peraturan perundang-undangan tentang kampanye Pilpres.
“Bila mereka mau masuk pada arah pemilu 2019 secara konstitusional maka lakukan sesuai dengan peraturan dan UU tentang kampanye Pilpres,” terang Ono.
Sebab, menurut Ono, deklarasi #2019GantiPresiden sangat berbeda dengan deklarasi untuk mendukung Joko Widodo (Jokowi) dua periode.
Ono menjelaskan, bahwa deklarasi dukungan kepada Jokowi tidak berisikan kata-kata yang memprovokasi maupun menjelekan sosok calon presiden yang lain.
“Kalau deklarasi Jokowi kan sangat jelas. Tidak ada fitnah, ujaran kebencian, tidak menjelek-jelekkan Capres lain dan tidak ada memancing konflik antar rakyat,” pungkasnya. (Alf)