JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI, Anwar Rahman mendukung langkah kepolisian yang tidak memberikan izin deklarasi #2019GantiPresiden di sejumlah daerah di Indonesia.
Menurutnya, tindakan polisi tersebut sudah sangat tepat. Pasalnya, jadwal kampaye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru akan dimulai pada tanggal 23 September 2018 hingga tanggal 13 April 2019 mendatang.
“Jadi, tindakan polisi sudah benar karena saat ini belum mulai kampanye. Itu (#2019GantiPresiden) kampanye diluar jadwal yang ditentukan oleh KPU,” ujar Nawar kepada wartawan, Selasa (28/8/2018).
Politisi PKB ini menjelaskan semua warga negara memang berhak menikmati ruang publik demokratis, namun harus tetap mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU).
“Ya, dan semua hak kewajiban warga negara sudah diatur dalam UU, tapi tidak bisa seenaknya sendiri,” jelasnya.
Dalam hal ini, Anwar menegaskan bahwa gerakan #2019GantiPresiden tidak dapat disamakan dengan deklarasi dukungan kepada Jokowi di Pilpres 2019.
Menurutnya, deklarasi dukungan kepada Jokowi jelas bentuk dukungan yang diberikan langsung kepada Jokowi sedangkan gerakan #2019GantiPresiden tidak ada tokoh yang dimaksudkan dalam deklarasi tersebut.
“Lain, kalau deklarasi dukungan ke Prabowo, silakan, kalau ganti presiden lain konteksnya,” ujar dia.
Diketahui, sejumlah deklarasi #2019GantiPresiden mendapat penolakan di sejumlah tempat di Indonesia.
Aktivis gerakan #2019GantiPresiden Ahmad Dhani, mendapat penolakan di Surabaya, Neno Warisman ditolak di Pekanbaru dan Ratna Sarumpaet mendapat penolakan di Bangka Belitung. (Alf)