JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--KPK memanggil Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.
"Dipanggil sebagai saksi untuk IM (Idrus Marham)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Senin (3/9/2018).
Terpisah, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebutkan, Nicke dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan pejabat di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"(Dipanggil) Dalam kapasitas dia sebelumnya di PLN," ujar Febri.
Nicke memang pernah menjabat di PLN, yaitu sebagai Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN. Namun, KPK belum menjelaskan apa saja yang akan didalami dari Nicke.
Selain itu, KPK memanggil CEO Blackgold Natural Resources Ltd Rickard Philip Cecil, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso, dan Kepala Satuan IPP PT PLN M Ashin Sidqi. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk Idrus.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni diduga menerima duit suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan tersebut merupakan salah satu bagian dari konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Saat melakukan pengembangan, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yaitu senilai USD 1,5 juta dari Kotjo jika perusahaannya berhasil memenangkan proyek PLTU Riau-1.(yn)