
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menilai perjanjian Agreement of Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat perlu diuji secara konstitusional sebelum diratifikasi. Ia menegaskan, setiap perjanjian internasional harus benar-benar memastikan kepentingan nasional terlindungi, terutama di tengah kondisi ekonomi domestik yang masih menghadapi tekanan.
Menurut Hardjuno, Presiden Prabowo Subianto sebagai pemimpin tertinggi negeri ini merupakan harapan bagi 280 juta rakyat Indonesia. Setiap kebijakan strategis yang diambil tentu diniatkan untuk memperkuat posisi bangsa dalam percaturan global. Namun, ia mengingatkan bahwa dalam sistem demokrasi, kebijakan besar harus lahir dari proses yang inklusif dan terbuka terhadap masukan publik.
“Government bukan sekadar menjalankan niat baik atau memaksakan kehendak demi tujuan tertentu. Government adalah kemampuan mengelola perbedaan dan mendengarkan suara-suara di luar lingkar kekuasaan,” ujar Hardjuno dalam keterangannya, Selasa (4/13).
Ia menyebut, banyaknya suara kritis terhadap ART harus dipandang sebagai bagian dari energi demokrasi, bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah. Kritik, kata dia, merupakan manifestasi aspirasi rakyat yang patut dipertimbangkan secara serius sebelum keputusan strategis dikunci dalam komitmen jangka panjang.
Hardjuno juga mengigatkan presiden pada situasi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan. Defisit fiskal menjadi perhatian, daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih, dan keresahan sosial masih terasa di berbagai lapisan. Dalam kondisi tersebut, menurutnya, setiap perjanjian internasional yang berdampak luas harus dipastikan benar-benar memperkuat fondasi ekonomi nasional.
Sebelumnya, lembaga Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyatakan keberatan terhadap sejumlah substansi dalam ART dan telah melayangkan surat resmi kepada pemerintah. CELIOS bahkan menyampaikan rencana untuk menempuh jalur hukum guna menggugat perjanjian tersebut apabila dinilai bertentangan dengan kepentingan nasional dan ketentuan perundang-undangan.
Secara hukum, Hardjuno mengingatkan pemerintah bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional memang mewajibkan pemerintah berpedoman pada kepentingan nasional dan prinsip persamaan kedudukan yang saling menguntungkan. Selain itu, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Jika terdapat klausul yang berpotensi membatasi kedaulatan pangan, energi, industri, atau ruang digital Indonesia, maka sudah sewajarnya perjanjian tersebut diuji secara konstitusional sebelum diratifikasi,” tegasnya.
Hardjuno menilai pengujian melalui mekanisme hukum, termasuk jika diperlukan melalui jalur peradilan tata usaha negara atau mekanisme pengawasan konstitusional lainnya, merupakan bagian dari sistem checks and balances dalam negara hukum. Langkah tersebut, katanya, tidak boleh dimaknai sebagai pembangkangan, melainkan sebagai upaya memastikan kebijakan berdiri di atas landasan hukum yang kokoh.
Ia juga mendorong DPR RI menjalankan fungsi pengawasan dan pertimbangannya secara optimal, mengingat implikasi ART yang luas terhadap sektor strategis nasional. Menurutnya, transparansi dan keterbukaan informasi menjadi kunci agar publik dapat menilai secara objektif manfaat dan risiko perjanjian tersebut.
“Seorang pemimpin besar bukan hanya diukur dari keberaniannya mengambil keputusan, tetapi juga dari kebijaksanaannya mendengarkan. Jika perjanjian ini memang menguntungkan Indonesia, ia akan tetap kuat setelah diuji. Namun jika ada yang perlu dikoreksi, maka perbaikan adalah bentuk tanggung jawab terhadap masa depan bangsa,” tutup Hardjuno.