JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengabulkan eks narapidana korupsi maju sebagai caleg pada Pemilu 2019 mendatang.
"Saya memberikan apresiasi ke MA telah menyelesaikan proses persidangan terkait gugatan PKPU melarang mantan narapidana korupsi menjadi Caleg. Dan keputusan ini sudah sepatutnya harus dipatuhi KPU," kata politisi Golkar itu saat dihubungi wartawan, Sabtu (15/9/2018).
Setelah putusan MA keluar, Firman menyarankan agar PKPU nomor 20 tahun 2018 segera direvisi.
Selain itu, menurutnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga harus mengawal putusan ini agar tidak ada lagi kegaduhan seperti sebelumnya.
"Kita beri kewenangan KPU untuk mengumumkan ke publik secara luas bila ada parpol yang tetap mencantumkan/mengusulkan mantan narapidana menjadi Caleg dan persoalkan eks napi korupsi dicalonkan kembali atau tidak tergantung parpol," tegasnya.(yn)