Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Minggu, 16 Sep 2018 - 09:13:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Sebut PKPU Tabrak UU, PKS Hormati Putusan MA

53593893_10235426082016_kpu.jpg.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPP PKSMardani Ali Sera menghormatisikap Mahkamah Agung (MA) yang telah memutuskan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, Pasal 4 ayat (3), bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Namun, dia juga menyayangkan semangat pemberantasan korupsi pasca putusan tersebut.

"Saya sangat menyayangkan MA telah memutuskan uji materi pasal ini, namun kita harus tetap menghormati," kata Mardani di Jakarta, Minggu (16/9/2018).

Wakil Ketua Komisi II ini mengatakan, bahwa pembahasan PKPU ini sebelumnya sudah melalui proses di DPR dan akhirnya disepakati.

"Kita di Komisi II DPR mendukung peraturan ini sebagai upaya semangat pemberantasan korupsi," ujarnya.

Pria kelahiran Betawi ini menganggap PKPU sudah onthetrack dalam upaya menghasilkan Pemilu yang berkualitas.

"Peraturan ini menjadi langkah preventif dalam upaya menghasilkan pemilu yang berkualitas," tuturnya.

Mardani juga memuji langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasca putusan ini yang langsung meminta agar seluruh partai tidak mencalonkan eks narapidana korupsi.

"Saya dukung 100 Persen!," ucapnya.

Mardani menambahkan, PKS sejak awal sangat setuju dengan peraturan KPU.

"PKS sangat mendukung eks narapidana koruptor, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak tidak dicalonkan sebagai anggota legislatif," pungkasnya.

Sebelumnya, MA memutuskan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi Caleg melanggar UU Pemilu. (Alf)

tag: #pks  #mahkamah-agung  #kpu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement