Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 17 Sep 2018 - 07:49:19 WIB
Bagikan Berita ini :

KPU Diminta Tandai Caleg Eks Koruptor

77donalfariz.jpg
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar partai politik mencoret calon legislatif bekas narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba pascaputusan Mahkamah Agung. Jika tidak, KPU diminta menandai atau memberi keterangan terhadap caleg tersebut.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Minggu, menyatakan itu.

Mahkamah Agung melalui putusan uji materi Peraturan KPU Nomor 20/2018, menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota, Kamis (13/9).

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa ketentuan yang digugat para pemohon bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 7/2017 (UU Pemilu).

"Apabila partai tidak mencoret, KPU mesti mengadopsi gagasan menandai atau memberi keterangan mantan napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba sesuai dengan kejahatan yang mereka lakukan," kata dia.

Selanjutnya KPU juga diminta untuk membuka riwayat hidup seluruh calon legislatif Pemilu 2019 tanpa terkecuali, termasuk apabila calon pejabat publik itu keberatan

Publik juga agar mengenali rekam jejak caleg dalam Pemilu 2019 dan tidak memilih nama-nama koruptor yang mencalonkan diri. (plt/ant)

tag: #kpu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement