Berita
Oleh M.Anwar pada hari Senin, 17 Sep 2018 - 17:19:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Yusuf Mansur: Di Tengah Tak Berarti Plin-Plan

18YusufMansur.jpg
Ustaz Yusuf Mansur (Sumber foto : ist)

SURABAYA (TEROPONGSENAYAN)--Ustaz Yusuf Mansur menegaskan saat proses Pemilihan Presiden 2019 berada di tengah-tengah atau tak memihak pasangan Joko Widodo-KH Ma`ruf Amin maupun Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Saya bilang, saya berada di tengah-tengah agar bisa ke kanan maupun ke kiri, bisa berkomunikasi dan memberi masukan serta nasihat," ujarnya ditemui usai deklarasi gerakan #2019PilpresCeria di Surabaya, Senin.

Kendati tidak memihak, pendiri PayTren tersebut mengaku tak berarti plin-plan dan tidak mempunyai pilihan pada Pilpres 17 April 2019.

Sementara itu, disinggung terkait sejumlah pelanggan aplikasi PayTren yang pergi karena sikap politiknya, pendakwah asal Jakarta tersebut meminta maaf jika ada yang merasa disalahkan.

"Saya minta maaf jika memang salah dan yang penting saya mengoreksi diri. Saya juga percaya rezeki telah diatur oleh Allah SWT, bukan manusia. Dan, jika kehilangan seorang pelanggan, maka saya yakin akan datang 1.000 pelanggan lain," ucapnya.(plt/ant)

tag: #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
MEDAN (TEROPONGSENAYAN) --Tim penasehat hukum terdakwa Robby Messa Nura, satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan ...
Berita

Ketum SOKSI Apresiasi Putusan MK dan Ucapkan Selamat Kepada Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga mengapresiasi tinggi amar putusan MK yang menolak permohonan gugatan Paslon 01 Anies -Amin dan Paslon 03 ...