JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyetujui pemberian tanda terhadap caleg eks koruptor.
Pemberian tanda tersebut untuk membedakan antara caleg mantan napi atau bukan. Hanya saja, menurut dia, harus ada aturan yang jelas perihal itu.
“Silahkan saja buat aturan. Kita ini kan bekerja sesuai aturan. Kalau ada aturan gitu yah silakan saja. Nanti kita lihat. Sepanjang tidak melanggar undang-undang yang diatur konstitusi, kita tidak masalah,” ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).
Pada bagian lain, dia mengingatkan agar KPU tidak menghilangkan hak politik warga negara yang dijamin oleh konstitusi.Pernyataan ini terkait dengan keputusan MA yang membolehkan eks koruptor menjadi calon anggota legislatif (caleg).
“Sekarang kalau undang-undang membolehkan, berarti kita tidak boleh menghilangkan hak orang untuk dipilih,” tegas Fadli. (plt)