Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 21 Sep 2018 - 17:47:06 WIB
Bagikan Berita ini :

KPU Siap Hadapi Laporan OSO

5OSO-DPD.jpg.jpg
Oesman Sapta Odang (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap menghadapi laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

OSO namanya dicoret dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD oleh KPU sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Setiap kebijakan KPU harus dipertanggung jawabkan. Bahwa akan mengajukan sengketa memang ruang itu diberikan oleh undang-undang," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Arief menuturkan, apabila terdapat pihak yang tidak puas dengan keputusan KPU baik tentang proses administrasi pemilu mau pun hasil pemilu dapat mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Batas waktu pengajuan sengketa dikatakannya tiga hari sejak penetapan DCT pada Kamis (20/9).

"Nanti kan semua masuk dulu gugatannya ke Bawaslu. Kemudian Bawaslu akan sampaikan ke kami. Kami akan diundang nanti," kata Arief.

Bawaslu akan menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang terhadap KPU, Senin (24/9/2018).

"Laporan soal penanganan pelanggaran administrasi nanti Senin kita sidang," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin.

Afifuddin mengatakan pihak Oesman Sapta mengajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi dilakukan KPU RI sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) pada Kamis (20/9/2018) sore.

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak boleh diisi pengurus partai politik (parpol). Hal ini merupakan implikasi putusan MK atas uji materi yang diajukan Muhammad Hafidz, pemohon uji materi terkait syarat menjadi anggota DPD yang diatur dalam pasal 182 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 182 huruf l UU Pemilu berbunyi: Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan (l) bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(yn/ant)

tag: #dpd  #kpu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement