JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan menggelar unjuk rasa di Kejaksaan Agung, Jumat (12/10/2018).
Mereka mendesak Jaksa Agung, HM. Prasetyo mencabut keputusan deponering terhadap mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW).
Dalam orasinya,koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan, Mulyadi P Tamsirmenilai deponering yang diputuskan Kejagung cacat hukum dan terkesan membuat BW menjadi kebal hukum.
Pasalnya, kata Mulyadi, waktu itu keputusanJaksa Agung tanpa terlebih dahulu meminta pendapat Ketua Mahkamah Agung. Sehingga deponering tersebut jelas cacat hukum.
"Kami mendesak Jaksa Agung sesegera mungkin melanjutkan penuntutan terhadap tersangka BW demi menjunjung azas kepastian hukum dan persmaan di muka hukum (equality before the low)," kata Mulyadi di lokasi.
Diketahui, sbelumnya, BW merupakan salah satu tersangka dalam kasus kesaksian palsu dalam proses peradilan beberapa tahun lalu.
Lebih jauh, Mulyadi menjelaskan, alasan Jaksa Agung harus menganulir keputusan deponering atau mengesampingkan kasus kesaksian palsu BW.
"Faktanya, keputusan deponering BW tersebut tidak menghadirkan kepastian hukum dan saat itu mendapat penolakan," ujarnya.
Sebab, kata Mulyadi, seharusnya proses deponering didahului permintaan pendapat oleh Jaksa Agung kepada Kapolri, DPR RI dan Ketua Mahkamah Agung.
Sedangkan dalam proses deponering BW saat itu Kapolri Badroddin Haiti bersikap netral menyerahkan keputusan deponering kepada Jaksa Agung. Sementara Komisi III DPR dan sepuluh Fraksi DPR juga menolak deponering.
Selain itu, Jaksa Agung juga tidak pernah meminta pendapat Ketua Mahkamah Agung. Sehingga keputusan deponering tersebut jelas cacat hukum dan harus diteruskan penuntutannya ke pengadilan.
"Kapolri saat itu Badroddin Haiti memberikan pendapat yang netral yakni menyerahkan keputusan deponering kepada Jaksa Agung dengan beberapa catatan, antara lain Jaksa Agung perlu menjelaskan kepada publik tentang kepentingan umum yang mendasari keputusan deponering BW," bebernya.
Selain itu, keputusan deponering BW juga dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa BW adalah warga negara yang kebal hukum dan bisa bertindak semaunya di Negara ini.
"Kehawatiran ini tidak mengada-ada, dengan dalih pemberantasan korupsi, BW dan kelompoknya sering melontarkan pernyataan dan tuduhan korupsi kepada seseorang tanpa didasari bukti hukum yang kuat," ungkapnya.
Disisi lain, Mulyadi menambahkan, deponering hanyalah sebuah proses mengesampingkan suatu perkara tindak pidana demi kepentingan umum yabg dapat dicabut pemberlakuannya sewaktu-waktu serta tidak serta merta menghapus status tersangka yang sebelumnya sudah melekat pada seorang tersangka.
Diketahui, sebelumnya mantan pimpinan KPK, BW mengeluarkan keterangan pers terkait hasil investigasi bersama media yang tergabung dalam Indonesialeaks.
BW memberi catatan dan statemen kritis terhadap indikasi kongkalingkong dalam kasus dugaan perusakan dan hilangnya barang bukti catatan keuangan buku bank berwarna merah yang isinya aliran dana yang diduga untuk pejabat negara dan pejabat Polri.
Namun, baik Polri dan KPK sudah membantah isu Indonesialeaks uang menyeret nama Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian itu. (Alf)