Berita
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 18 Okt 2018 - 06:31:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Kata Bawaslu, Luhut dan Sri Mulyani Berpotensi Langgar Aturan Kampanye

5020181018_062404.jpg
Ketua Panitia IMF-Bank Dunia Luhut Binsar Pandjaitan (tengah), Direktur Pelaksana IMF Christine Lagarde, Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim, Menkeu Sri Mulyani, dan Gubernur BI Perry Warjiyo saat penutupan, Bali, Minggu (14/10) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ajakan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan kepada Managing Director IMF Christine Lagarde dan Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim untuk berpose satu jari dalam acara pertemuan IMF-WB di Bali berpotensi melanggar aturan kampanye. Demikian itu ditegaskanAnggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Siregar.

Fritz menyesalkan kejadian tersebut. Menurut dia, pejabat negara tidak semestinya menguntungkan salah satu pasangan calon di acara kenegaraan.

Ia sendiri telah melihat video tindakan Sri Mulyani dan Luhut yang enggan difoto dengan pose mengacungkan dua jari yang melambangkan perdamaian. Luhut justru mengajak Managing Director IMF Christine Lagarde, Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, mengacungkan satu jari.

"Ya itu masih harus dilihat secara utuh, secara konteksnya," kata dia saat dihubungi wartawan, Rabu (17/10/2018).

Ia mengatakan, ada dugaan pelanggaran Pasal 282 dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 282 sendiri disebutkan, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Sementara Pasal 283 berbunyi, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengaratur kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Larangan ini meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Namun, Fritz mengatakan, hal itu masih sekadar dugaan. Karena itu, ia akan menunggu laporan yang akan masuk kepada Bawaslu. "Itu masih dugaan, masih berpotensi. Kita belum terima (laporan)," kata dia.

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding mengatakan, Luhut sudah menjelaskan perihal tindakan tersebut. Menurut dia, Jenderal TNI (Purn) itu hanya sekadar bercanda.

"Sebenarnya yang dimaksud itu satu itu, Indonesia nomor satu dalam penyelenggaraan IMF. Kegiatan yang kemudian perfect lah kira-kira gitu," kata dia.

Lagi pula, ia menambahkan, tidak ada untungnya melakukan kampanye di hadapan para peserta pertemuan IMF-WB. Pasalnya, kata Karding, para peserta tersebut tak memiliki hak pilih. "Itu soal spontan-spontan begitu saja," kata dia.

Meski begitu, Karding menjelaskan, kejadian itu akan menjadi pelajaran bagi para pejabat negara sekaligus kritik pada lembaga penyelenggara pemilu. Menurut dia, adanya kejadian itu juga disebabkan kurangnya sosialisasi kepada pejabat.

Ia mengatakan, banyaknya aturan mengenai pemilu membuat masyarakat kesulitan memahami aturan secara detail. Karena itu, ke depan peraturan itu harus didiskusikan lebih lanjut agar mudah dipahami semua pihak.

"Karena itu sudah menjadi peraturan, ya kita ikut aja. Bahwa ada mis-mis sedikit itu butuh koordinasi dan kearifan dari temen temen Bawaslu, mana yang kemungkinan harus kena hukum karena prinsip, mana karena tidak ada niat," kata dia.(yn)

tag: #bawaslu  #pilpres-2019  #sri-mulyani  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Produksi Minyak Nasional Terus Turun, Komisi VII DPR Minta Evaluasi menyeluruh SKK Migas

Oleh Fath
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin menilai kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto kinerjanya tidak ...
Berita

Ini Alasan Pembubaran PT NDK Menutup Kepentingan Pihak Lain

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Nusantara Dua Kawan atau yang disingkat NDK resmi bubar. Pembubaran perusahaan ini sebelumnya sempat ramai di demo oleh sekelompok orang dengan tuduhan dugaan NDK ...