JAKARTA(TEROPONGSENAYAN) —Ketua umum PAN Zulkifili Hasan (Zulhas) menilai aksi Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang mengoreksi pose dua jari Managing Director IMF Christine Lagardedalam acara pertemuan IMF-World Bankhanya subuah candaan.
Demikian juga dengan aksi Luhut dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang kompak mengacungkan salam satu jari bukan perbuatan disengaja.
“Saya kira hati-hati, itu saya lihat saya dan dengar juga, sepertinya kan becanda. Walaupun saya pendukungnya Pak Prabowo, ya kita serahkan sama anu (Bawaslu) lah, tapi kan harus bijaksana juga,” ujar Zulhas di Komplek Parlemen, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).
Karenanya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ini meminta agar hukum lebih membedakan mana perbuatan yang disengaja dan tidak disengaja.
“Jadi menurut saya dipilah-pilah, mana yang betul-betul pelanggaran sengaja, mana yang memang karena tidak biasa,” katanya.
Disisi lain, dia menilai, jika semua ketidaksengajaan dapat dihukum maka akan banyak perberbuat salah yang dihukum, karena itu dirinya meminta agar hal itu dipisahkan.
“Tapi saya kira gini ya, kalau salah sedikit hukum, salah sedikit hukum. Kan ada yang sengaja atau tidak. Kalau orang keceplosan, mungkin karena tidak sadar, tidak ngeh gitu, apa itu juga harus dihukum? Kalau begitu, kita bisa kena hukum semua itu,” jelasnya.
“Jadi sekali lagi menurut saya dipilah-pilah, mana yang betul-betul pelanggaran sengaja, mana yang memang karena gak biasa,” ucap Zulhas.
Zulhas pun tak menampik bahwa perbuatan Luhut dan Sri Mulyani ini menjadi berpolemik lantaran sekarang sedang memasuki masa Kampanye.
“Ya memang di tahun politik ini tensinya kan naik ya. Yang mestinya itu tidak apa-apa, jadi apa-apa. Ya tentu termasuk saya, para menteri, para pejabat, partai politik, kandidat, tentunya harus ekstra hati,” jelasnya.
Sebelumnya,Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menilai perbuatan Luhut dan Sri Mulyaniberpotensi melanggar Undang-Undang Pemilu.
Hal itu diatur dalam Pasal 282 dan 283 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ya itu mungkin bisa dugaan pelanggaran Pasal 282 sama Pasal 283. 282 yang tindakan pejabat negara yang menguntungkan salah satu paslon," kata Fritz saat dikonfirmasi, Rabu (18/10/2018).
Diketahui, aksi Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang mengkoreksi pose dua jari Managing Director IMF Christine Lagarde viral di media sosial.
Kala itu, Luhut Binsar Pandjaitan, Christine Lagarde, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo tengah melakukan sesi foto bersama.
Kelima pejabat itu saling mengaitkan tangan.
Dilihat dari video unggahan akun Instagram @yulhamandi, tampak Christine Lagarde dan Jim Yong Kim sudah memasang pose dengan mengacungkan dua jari.
Lalu setelah melihat ke arah Christine Lagarde, Luhut Binsar Pandjaitan seketika mengganti pose jarinya dengan satu jari.
Sontak saja, Luhut Binsar Pandjaitan membisikkan Christine Lagarde untuk meminta mengikuti posenya.
Christine Lagarde dan Kim lantas menuruti apa yang dikatakan oleh Luhut Binsa Pandjaitan.
Spontan, suasana di ruangan itu pun kemudian menjadi heboh. (Alf)