Berita
Oleh M Anwar pada hari Minggu, 21 Okt 2018 - 13:20:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Jokowi Dapat Rapor Merah dari Komnas HAM, Ini Pembelaan TKN

33arsul-sani.jpg.jpg
Arsul Sani (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Tim pemenangan pasangan capres-cawapres, Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin berjanji pemerintah akan memberikan atensi khusus guna menyelesaikan kasus HAM. Hal itu akan dilakukan di satu tahun terakhir masa pemerintahan Jokowi-JK.

"Kami sepakat bahwa ini tetap harus menjadi atensi dan kita berharap bahwa di sisa satu tahun terakhir masa pemerintahan Jokowi ini ada atensi khusus akan hal itu," kata Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Arsul Sani di Jakarta, Sabtu (20/10/2018).

Meski demikian, Arsul meminta masyarakat untuk tidak menyalahkan presiden terkait minimnya penyelesaian kasus HAM di Indonesia.

Dia mengatakan, kasus jenis itu merupakan persoalan yang cukup rumit. Dia melanjutkan, persoalan itu juga merupakan wilayah terkait dengan Komnas HAM, Jaksa Agung dan DPR.

"Jadi tidak bisa diselesaikan begitu saja," kata Sekretaris Jendral Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Lebih lanjut, menurut Arsul, kasus HAM yang ada di Indonesia merupakan persoalan warisan dari pemerintahan-pemerintahan sebelumnya. Hal itu, kata dia, menjadi salah satu alasan peliknya penyelesaian kasus HAM.

"Soal penegakan HAM itu bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja karena penegak hukum disatu sisi sebagai bagian dari apartur pemerintahan tapi disisi lain dia punya independensinya," kata Arsul lagi.

Komnas HAM sebelumnya memberi rapor merah kepada pemerintahan Jokowi terkait penanganan kasus pelanggaran HAM berat. Selama empat tahun terakhir, Jokowi dinilai belum menyelesaikan satu pun kasus pelanggaran HAM berat yang ditindaklanjuti hingga pengadilan.

Agenda penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat hanya berakhir pada arahan Presiden. Setelah itu, tidak ada tindak lanjut untuk penuntasannya.

Setidaknya, ada 10 pelanggaran HAM berat yang berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Kasus itu di antaranya Peristiwa 1965/1966, penembakan misterius 1982-1985, penghilangan aktivis 1997. Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II 1998, Peristiwa Talangsari 1989, Kerusuhan Mei 1998, dan Peristiwa Wasior Wamena 2000-2003.

Juga ada tiga berkas pelanggaran HAM berat dari Aceh, yaitu kasus Jembu Kepok, Simpang KKS, dan Rumah Gedong, yang diserahkan ke Kejaksaan Agung pada 2017-2018. Kendati, Komnas HAM mengatakan hal serupa juga tidak jauh berbeda dengan pemerintahan sebelumnya. Namun, dari catatan Komnas Ham, setidaknya ada beberapa kasus HAM berat yang telah dibawa ke pengadilan.(yn/ant)

tag: #ham  #jokowi  #komnas-ham  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 26 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan ...
Berita

Ketua DPD PAN Ahmad Fauzi Nilai Zulkifli Hasan Layak Lanjutkan Ketum PAN

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPD PAN Kabupaten Labuhanbatu Utara sumut Ahmad Fauzi Syahputra menilai, Zulkifli Hasan layak dan pantas untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum), PAN ...