Berita
Oleh mandra pradipta pada hari Jumat, 26 Okt 2018 - 09:47:09 WIB
Bagikan Berita ini :

Kritik Dana Kelurahan Seharusnya Direspons Secara Wajar

19herigunawan.JPG
Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Segala kritik tentang dana kelurahan seharusnya direspons secara wajar. Pilihan kata (diksi) yang dipakai pun semestinya bukan kata-kata yang provokatif.

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyampaikan hal itu menanggapi polemik dana kelurahan.

Fokus polemik mengacu kepada alokasi dana kelurahan yang bersumber dari dana desa. Padahal, dalam nomenklaturnya, dana desa tidak bisa digunakan untuk dana kelurahan. Sebab, dana desa sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sementara dana kelurahan diambil dari pos anggaran untuk kecamatan.

Dana untuk kelurahan diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menegaskan, setiap dana yang keluar dari APBN ada dasar hukumnya.

"Pemerintah tidak bisa melanggarnya dengan mengalokasikan dana desa untuk kelurahan," kata Heri di Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Pemerintah melalui menteri keuangan ingin mengalokasikan dana kelurahan tahun depan sebesar Rp 3 triliun. Anggaran tersebut diambil dari dana desa yang tahun depan dinaikkan menjadi Rp 73 triliun dari sebelumnya Rp 60 triliun. Rinciannya Rp 70 triliun untuk dana desa dan Rp 3 triliun untuk dana kelurahan. Presiden Jokowi mengamini usulan alokasi anggaran tersebut.

Saat usulan itu dikritik oleh partai oposisi di parlemen, karena tidak memiliki dasar hukum, justru Presiden Jokowi merespons kritik itu dengan mengatakan ada politikus sontoloyo.

Menurut Heri, presiden semestinya berterima kasih atas kritik itu agar tak salah langkah, karena ada UU yang dilanggar. Bila kemudian ada regulasi khusus menyangkut dana kelurahan, pemerintah dipersilakan mengalokasikannya.

"Pemerintah hendaknya memilih diksi yang baik dan tidak provokatif. Kritik soal dana kelurahan sangat wajar disampaikan dan perlu direspon pula dengan wajar serta proporsional," ucapnya.

"Sekali lagi, antara dana kelurahan dan dana desa berbeda dasar hukum. Dana desa tidak boleh disusupi dana kelurahan," jelasnya. (plt)

tag: #dana-desa  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...