Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 06 Nov 2018 - 16:09:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Bawaslu Putuskan Sri Mulyani dan Luhut Tak Langgar Aturan Pemilu

79690711543.jpg.jpg
Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim (kiri), Direktur Pelaksana IMF Christine Lagarde (kedua kiri), Ketua Panitia IMF-Bank Dunia 2018 Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di acara penutupan IMF Nusa Dua Bali, Minggu (14/10/2018) lalu. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan tindakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang mengacungkan satu jari di acara pertemuan IMF-World Bank tidak melanggar aturan Pemilu.

Bawaslu mengaku tidak menemukan unsur kampanye terselubung yang dilakukan oleh kedua Menteri Jokowi itu.

Hal itu berdasar hasil penelitian dan pemeriksaan terkait gestur satu jari keduanya saat acara pertemuan IMF-World Bank yang digelar di Nusa Dua, Bali, Minggu (14/10/2018).

Putusan tersebut tertera dalam pemberitahuan resmi tentang laporan Bawaslu yang diumumkan pada hari ini, Selasa (6/11/2018).

Aksi gestur satu jari Luhut dan Sri Mulyani dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut berkaitan dengan larangan pejabat negara melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.

Oleh karena itu, pemeriksaan dugaan kampanye terselubung Luhut dan Sri Mulyani tak dapat ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Bawaslu telah memeriksa Luhut dan Sri Mulyani pada Jumat (2/11/2018) lalu.

Keduanya dilaporkan ke Bawaslu oleh Advokat Nusantara. Mereka menduga, tindakan keduanya mengacungkan satu jari adalah bentuk kampanye terselubung lantaran menunjukkan citra diri Jokowi sebagai calon presiden nomor urut 01.

Pelapor menilai, tindakan Sri Mulyani dan Luhut melanggar Pasal 282 dan 283 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam aturan itu disebutkan, pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

Gestur satu jari Luhut dan Sri Mulyani beredar melalui video yang viral di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat Luhut dan Sri Mulyani melakukan gestur satu jari di acara pertemuan IMF-World Bank yang digelar di Nusa Dua, Bali, Minggu (14/10/2018).

Pada mulanya, Luhut dan Sri Mulyani menunjukkan 10 jari, tetapi Managing Director IMF Christine Lagarde mengacungkan kedua jarinya.

Luhut dan Sri Mulyani lantas melakukan koreksi, dan mengajak Christine Lagarde mengacungkan satu jari. (Alf)

tag: #bawaslu  #luhut-binsar-pandjaitan  #sri-mulyani  #pemilu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement