Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 07 Nov 2018 - 16:10:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Demo di KPU, Massa AMPDI Tuntut Paslon Petahana Malut Didiskualifikasi

81IMG-20181107-WA0014.jpg.jpg
massa AMPDI saat menggelar unjuk rasa di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018). (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Indonesia (AMPDI) menggelar unjuk rasa di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat,Rabu (7/11/2018).

Mereka menuntut agar KPU segera mendiskualifikasi calon gubernur petahana provinsi Maluku Utara,Abdul Gani Kasuba - M. Al Yasin Ali,karena tekah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.

"Kita minta KPU komit pada aturan hukum yang berlaku. Pasangan nomor urut 3 terbukti melakukan paling sedikit 47 pelanggaran, sebagaimana yang dilaporkan Bawaslu Maluku Utara," katakoordinator aksi Jemmy saat menyampaikan orasi.

Menurut Jemmy, pelanggaran paling fatal adalah pergantian pejabat yang jelas-jelas melanggar UU No 10 pasal 71, Tahun 2016 dan dugaan 'money politic' yang dilakukan oleh calon petahana pada hari pencoblosan di wilayah PSU pada saat pencoblosan sedang berlangsung.

Usai menggelar aksi di Kantor KPU Jakarta Pusat, massa kemudian melanjutkan aksi di depan Kantor Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui, sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara mengumumkan hasil pelanggaran administrasi yang dilakukan pasangan calon (Paslon) Abdul Ghani Kasuba dan M Al Yasin Ali (AGK-YA).

Bawaslu kemudian merekomendasikan pembatalan kepesertaan atau diskualifikasi duet AGK-YA sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Malut 2018, karena telah melakukan pelantikan sejumlah pejabat selama tahapan Pilgub berlangsung.

Menurut Koordinator Devisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Aslan Hasan, keputusan pembatalan AGK-YA berlangsung dalam Rapat Pleno tanggal 26 Oktober 2018, sebagai tindak lanjut laporan atas nama Abdullah Kahar SH dengan nomor Laporan 04/LP/PG/PROV/32.00/X/2018 yang dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen/saksi. (Alf)

tag: #kpu  #bawaslu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement