Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 08 Nov 2018 - 19:20:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Demo Di Depan MK, Massa Tuntut Pasangan AGK-YA Didiskualifikasi

26IMG-20181108-WA0046.jpg.jpg
Massa aksi menggelar unjuk rasa di depan kantor MK, Kamis (8/11/2018). (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sejumlah massamenggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta. Mereka menuntut agar kedua institusi tersebut mendiskualifikasi pasangan calon petahana no urut 3, yakni Abdul Gani Kasuba dan Ali Yasin (AGK-YA).

“Bawaslu Maluku Utara sudah merekomendasikan kepada KPU Pemprov Maluku Utara untuk membatalkan kepesertaan atau mendiskualifikasi pasangan calon Abdul Gani Kasuba dan Ali Yasin sebagai calon gubernu dan calon wakil gubernur petahana Maluku Utara 2018,” ujar Koordinator Aksi Ambona Muhammad di depan kantor MK, Kamis (8/11/2018).

Ambona mengungkapkan, rekomendasi berdasarkan rapat pleno Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang berlangsung 26 November 2018. Bawaslu Maluku Utara pun meminta agar KPU segera memutuskan rekomendasi tersebut.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Maluku Utara Muksin Amrin menjelaskan, sebelum rapat pleno 26 Oktober 2018, pihaknya menerima laporan dari masyarakat atas rangkaian kegiatan mutasi jabatan yang dilakukan Calon Petahana Abdullah Gani Kasuba pada Agustus dan September. Mutasi dilaksanakan sebanyak empat kali.

Atas dasar itu, Bawaslu mempunyai kewenangan lima hari untuk melakukan pemeriksaan pelanggaran terhadap laporan tersebut. Selanjutnya Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor dan pelapor. Sayangnya gubernur tak memenuhi panggilan Bawaslu yang telah melakukan pemanggilan selama dua kali.

Selanjutnya Bawaslu melakukan pemnggilan kepada BKD Provinsi Maluku di bawaslu , dalam pemeriksaan itu diketahui bahwa mutasi yang dilakukan gubernur tidak ada izin dari Menteri Dalam Negeri. “Padahal di pasal 71 ayat 2 dikecualikan. Mutasi jabatan dilakukan apabila ada kekosongan jabatan atau atas izin Menteri Dalam Negeri,” tegas Muchsin Alatas.

Dua hal itu, menurut Muksin tidak ditemukan. Atas dasar pelanggaran atas pasal tersebut, Bawaslu merekomendasikan agar KPU mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 Abdul Gani Kasuba dan Ali Yasin.

Bawaslu menilai mutasi itu dilakukan sangat fatal. Karena beberapa diantaranya adalah mutasi kepala sekolah di daerah yang melakukan pemungutan suara ulang berdasarkan putusan MK. Ada 12 kepala sekolah di daerah pemungutan suara ulang yang dilakukan mutasi. “Yang dilakukan mutasi adalah orang-orang yang berkepentingan langsung dengan proses pilkada yang sedang berlangsung,” tegas dia.

Muksin juga menambahkan, rekomendasi Bawaslu saat ini sudah berada di KPU. “Karena KPU mempunyai kewenangan 7 hari setelah rekomendasi itu diterima untuk segera diputuskan. Apalagi, sesuai UU No 10/2016, ketentuannya adalah wajib untuk ditindaklanjuti,” tegas Muksin. (Alf)

tag: #kpu  #bawaslu  #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement