Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Jumat, 09 Nov 2018 - 11:53:18 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR: Dugaan Praktik Pemerkosaan Terhadap Mahasiswi UGM Harus Dibuka

11darsono-tergoda-lihat-anak-tirinya-tidur-sendiri-perkosa-hingga-hamil_20150804_190105.jpg.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa salah satu mahasiswi UGM yang terjadi pada tahun 2017 dan kembali mencuat tahun 2018 ini harus dijadikan catatan serius. Sebab, praktik-praktik serupa kerap terhenti di tengah jalan tanpa proses hukum yang transparan.

Anggota Komisi IX DPR RIOkky Asokawati menilai, banyak persoalan yang menyebabkan atas mandegnya proses hukum atas tindakan pemerkosaan, mulai soal psikologis penyintas, dalam rangka menjaga nama baik lembaga, menjaga nama baik pihak-pihak terkait, yang pada akhirnya mempetieskan masalah tersebut.

Padahal, menurutnya, hal tersebut sama saja berkompromi dengan penjahat kekerasan seksual. Dimana, tindakan pemerkosaan jelas-jelas telah merugikan korban atau perempuan.

"Maka, satu-satunya jalan yang harus ditempuh dengan membawa masalah tersebut ke jalur hukum," kata Okky di Jakarta, Jumat (9/11/2018).

"Saya mendukung rencana Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proaktif melakukan pendampingan terhadap korban," sambungnya.

Politikus Nasdem ini mendorong lembaga terkait baik pemerintah maupun swasta untuk melakukan advokasi dan pendampingan terhadap korban atas persoalan tersebut.

Pasalnya, kasus ini harus dijadikan momentum untuk melakukan perlawanan terhadap pelaku kejahatan seksual.

"Kita harus mengirim pesan kepada semua pihak, pemerkosaan telah menjadikan perempuan sebagai korban. Nama baik, reputasi dan seabreg identitas lainnya yang melekat pada institusi dan sejenisnya, tidak bisa dibarter dengan mendiamkan masalah ini menjadi masalah biasa saja," tegasnya.

Okky pun mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mempercepat pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan segera disahkan paling lambat di DPR Periode 2014-2019 ini.

Dengan adanya UU tersebut diharapkan terdapat mekanisme pencegahan, penindakan serta perlindungan khususnya bagi perempuan sebagai pihak yang rentan atas kekerasan seksual.

"Ini harus segera dirampungkan," tuturnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan ini mencuat setelah diterbitkannya laporan investigasi pers kampus, Badan Penerbitan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung berjudul ' Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan'

Dari laporan tersebut, tertulis bahwa seorang mahasiswi UGM, Agni (bukan nama sebenarnya), yang melakukan KKN di Pulau Seram, Maluku, mengalami pelecehan seksual dari rekan sesama kampus berinisial HS.

Peristiwa ini terjadi pada Juni 2017. Laporan itu menyebutkan, HS melakukan kekerasan seksual terhadap Agni pada 30 Juni 2017 di sebuah pondokan. (Alf)

tag: #komisi-ix  #dpr  #ugm  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Cak Imin Ungkap Nasib Anies di Pilkada 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan Anies Baswedan tidak berminat maju dalam Pilkada 2024. Cak Imin mengatakan pasangannya di Pilpres 2024 itu masih fokus ...
Berita

Sebanyak 2,7 Juta Warga Indonesia Terjerat Judi Online

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mencatat, sebanyak 2,7 juta warga Indonesia terjerat judi online. Pemerintah pun terus berupaya memberangus konten judi ...