Berita
Oleh Sahlan pada hari Sabtu, 10 Nov 2018 - 10:27:18 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Setuju Fatwa MUI Jangan Pilih Pemimpin Ingkar Janji Dijadikan UU

46Sodik-Alus.jpg
Sodik Mudjahid (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mujahid mendukung keinginan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menginginkan fatwa jangan pilih pemimpin ingkar janji dijadikan UU.

Menurut Sodik, keinginan MUI tersebut sejalan dengan semangat Pancasila.

"Ide MUI juga sesuai dengan Pancasila. Peminpin yang penuhi janji adalah penimpin Pancasila dan pemimpin ingkar janji adalah tidak Pancasilais," kata Sodik saat dihubungi, Sabtu (10/11/2018).

Ketua DPP Gerindra ini pun meminta MUI memikirkan judul dan penempatan ide tersebut, sebelum diusulkan ke DPR.

"Apakah UU tersediri atau UU tentang kepemimpinan atau masuk dalam UU tentang pemerintahan, atau dalam UU presiden dan kepala daerah," ujarnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menginginkan agar fatwa jangan pilih pemimpin ingkar janji dijadikan Undang-Undang.

"Justru fatwa itu nantinya kalau bisa nanti dijadikan UU, supaya mengikat bahwa semua penyelengara negara wajib melaksanakan program-program baik dalam UU maupun dalam kampanye sehingga ada sanksinya jika tidak dijalankan," kata Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah saat dihubungi, Kamis (8/11/2018).

Fatwa yang dikeluarkan pada 2015 lalu itu, fungsinya hanya sebatas mengimbau kepada umat Muslim di Indonesia. Untuk itu, diperlukannya penguatan secara UU.

"Lebih bagus lagi fatwa itu ditangkap para legislator untuk di UU artinya nanti mengikat semua penyelengara negara. Jadi penyelengara negara tidak mudah janji, kalau ingkar janji anda terikat loh ada ketentuannya," ucap dia.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai masalah strategis kebangsaan. Fatwa itu mengharamkan pemimpin yang mengingkari janji dan boleh mentaati pemimpin yang memerintahkan sesuatu yang dilarang agama.(yn)

tag: #mui  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...