Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Minggu, 18 Nov 2018 - 23:59:13 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Resmi Tetapkan Bupati Pakpak Bharat Tersangka Suap

82agus-rahardjo-kpk-660x330.jpg.jpg
Ketua KPK, Agus Rahardjo saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Minggu (18/11/2018) malam. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka lainnya. Yakni, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) David Anderson Karosekali dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring.

"Setelah dilakukan gelar perkara, kami meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Minggu (18/11/2018) malam.

Dalam kasus ini, kader Partai Demokrat itu diduga menerima suap Rp 550 juta dari para kontraktor yang sedang mengerjakan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat

"Total, RYH (Remigo) diduga menerima Rp 550 juta melalui perantara," ungkap Agus.

Masing-masing penerimaan itu sebesar Rp 150 juta pada 16 November 2018. Kemudian, Rp 250 juta pada 17 November 2018. Terakhir, KPK melakukan operasi tangkap tangan sesaat setelah terjadi penyerahan uang Rp 150 juta.

KPK menduga suap tersebut diberikan melalui pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) David Anderson Karosekali dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring.

"Diduga RYB menerima pemberian melalui perantara dan orang-orang dekatnya," kata Agus.

UangDiduga untuk Amankan KasusSang Istri

Selanjutnya, Agus menambahkan, bahwa pihaknya menduga uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan keluarga Remigo.

Uang haram tersebut salah satunya diduga untuk mengamankan kasus hukum yang menjerat istri Remigo. Namun, Agus tidak menjelaskan lebih rinci terkait kasus yang dimaksud.

"Sedang kami pelajari kasusnya apa, sedang ditangani oleh penegak hukum siapa, ini sedang kami dalami," ujar Agus.

Remigo, David dan Hendriko disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Alf)

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement