Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 19 Nov 2018 - 16:59:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Hindari Korupsi e-KTP Jilid II, Kemenag Diminta Setop Proyek Kartu Nikah

84292003_620.jpg.jpg
Gedung kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Jl. Lapangan Banteng Barat 3-4, Jakarta Pusat. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Dadang Sasongkomenyoroti soal transparansiKementerian Agama (Kemenag) yang berencana membuat kartu nikah.

Dia menyoroti langkah Kemenag yang sudah merencanakan program ini sejak jauh hari, yakni tahun 2017. Tetapi baru mengumumkannya ke publik beberapa minggu sebelum kartu diterbitkan.

Dadang pun meminta Kementerian yang dipimpin politikus PPP Lukman Hakim Syaifuddin ituuntuk menghentikan rencana program proyek pembuatan kartu nikah tersebut.

Pasalnya, Dadang menilai, proyek tersebut selian tidak krusial juga sangatrentan korupsi dan hanya pemborosan anggaran.

Meskipun, lanjutnya, program itu sudah terlanjur masuk penganggaran, namun bukan berarti proyek tersebut tak bisa dibatalkan.

Dadang mengatakan, program ini jelas tidak terlalu krusial dan malah tumpang tindih dengan program buku nikah dan KTP elektronik (e-KTP).

"Sebaiknya proyek kartu nikah elektronik ini dibatalkan saja. (Meskipun) Sudah masuk anggaran bukan berarti tak bisa dibatalkan," ujar Dadang, Jakarta, Senin (19/11/2018).

Menurutnya penghentian program adalah langkah yang tepat. Apalagi jika belajar dari kasus megakorupsi e-KTP karena kurangnya transparansi sejak awal perencanaan.

"Kalau belajar dari kasus e-KTP, korupsinya kan terintegrasi mulai dari perencanaan, penganggaran, dan pengadaannya. Di mana ada kontraktor dan politisi yang ikut mengendalikan semua proses dan tahapan itu," ungkap Dadang. (Alf)

tag: #kementerian-agama  #ektp  #lukmanhakim  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...