Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 19 Nov 2018 - 16:59:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Hindari Korupsi e-KTP Jilid II, Kemenag Diminta Setop Proyek Kartu Nikah

84292003_620.jpg.jpg
Gedung kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Jl. Lapangan Banteng Barat 3-4, Jakarta Pusat. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Dadang Sasongkomenyoroti soal transparansiKementerian Agama (Kemenag) yang berencana membuat kartu nikah.

Dia menyoroti langkah Kemenag yang sudah merencanakan program ini sejak jauh hari, yakni tahun 2017. Tetapi baru mengumumkannya ke publik beberapa minggu sebelum kartu diterbitkan.

Dadang pun meminta Kementerian yang dipimpin politikus PPP Lukman Hakim Syaifuddin ituuntuk menghentikan rencana program proyek pembuatan kartu nikah tersebut.

Pasalnya, Dadang menilai, proyek tersebut selian tidak krusial juga sangatrentan korupsi dan hanya pemborosan anggaran.

Meskipun, lanjutnya, program itu sudah terlanjur masuk penganggaran, namun bukan berarti proyek tersebut tak bisa dibatalkan.

Dadang mengatakan, program ini jelas tidak terlalu krusial dan malah tumpang tindih dengan program buku nikah dan KTP elektronik (e-KTP).

"Sebaiknya proyek kartu nikah elektronik ini dibatalkan saja. (Meskipun) Sudah masuk anggaran bukan berarti tak bisa dibatalkan," ujar Dadang, Jakarta, Senin (19/11/2018).

Menurutnya penghentian program adalah langkah yang tepat. Apalagi jika belajar dari kasus megakorupsi e-KTP karena kurangnya transparansi sejak awal perencanaan.

"Kalau belajar dari kasus e-KTP, korupsinya kan terintegrasi mulai dari perencanaan, penganggaran, dan pengadaannya. Di mana ada kontraktor dan politisi yang ikut mengendalikan semua proses dan tahapan itu," ungkap Dadang. (Alf)

tag: #kementerian-agama  #ektp  #lukmanhakim  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
MEDAN (TEROPONGSENAYAN) --Tim penasehat hukum terdakwa Robby Messa Nura, satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan ...
Berita

Ketum SOKSI Apresiasi Putusan MK dan Ucapkan Selamat Kepada Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga mengapresiasi tinggi amar putusan MK yang menolak permohonan gugatan Paslon 01 Anies -Amin dan Paslon 03 ...