Berita
Oleh Sahlan pada hari Selasa, 20 Nov 2018 - 11:05:25 WIB
Bagikan Berita ini :

PKB: Presiden Ingin Baiq Dapat Keadilan Hukum Tanpa Intervensi

54Abdul-Kadir-Karding3.jpg.jpg
Abdul Kadir Karding (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Abdul Kadir Karding menilai, respons Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kasus hukum yang dialami Baiq Nuril sudah tepat.

Menurut Karding, saran hukum yang diberikan Jokowi kepada Baiq sudah sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Saran presiden agar Baiq mengajukan peninjauan kembali dan mengirim permohonan grasi bukanlah intervensi hukum tapi kecintaan pemimpin kepada rakyatnya,” ujar Karding saat dihubungi, Selasa (20/11/2018)

Karding mengatakan, Jokowi menaruh perhatian besar terhadap kasus hukum yang dialami Baiq.
Menurutnya, Presiden Jokowi berharap Baiq sebagai korban mestinya mendapat perlindungan, bukan disalahkan. Namun begitu, kata Karding, presiden tetap tidak bisa mengintervensi proses hukum Baiq.

“Presiden ingin Baiq mendapat keadilan tanpa ada intervensi darinyaa,” kata Karding.

Ketua DPP PKB ini mengatakan, Presiden Jokowi sangat serius memperjuangkan hak dan perlindungan terhadap perempuan. Perempuan adalah kelompok yang perlu mendapatkan afirmasi (perhatian khusus).

Oleh karena itu, kasus yang dialami Baiq, kata Karding, turut meningkatkan komitmen presiden dalam upaya melindungi perempuan dari kekerasan, pelecehan, dan ketidakadilan.

“Presiden selama pemerintahannya sangat concern terhadap perlindungan dan pemberdayaan perempuan,” ujarnya.

Bagi Karding kasus Baiq harus menjadi pembelajaran dan PR seluruh anak bangsa bersama. Kasus Baiq menunjukkan sensitivitas penegak hukum dalam melindungi perempuan belum sepenuhnya memadai.

“Siapa pun tidak bisa mengerti pelaku yang melecehkan Baiq secara verbal dibiarkan tapi Baiq yang menjadi korban pelecehan malah dihukum,” katanya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menyarankan agar Baiq Nuril menempuh tahapan-tahapan hukum pasca Mahkamah Agung (MA) menghukumnya 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Menurut Jokowi, Baiq bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dan lebih jauh lagi bisa mengajukan permohonan grasi ke presiden.(yn)

tag: #pkb  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement