JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--DPRD DKI bersama Pemerintah Provinsi DKI menyepakati kenaikan dana partai politik dua kali lipat dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD DKI 2019.
Kenaikan dana partai politik itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Januari 2018.
"Peraturannya jika anggaran daerah cukup, maka besaran Rp 1.200 itu bisa dilipatkan. Keluar anggarannya itu jadi Rp 2.400 (per suara). Total Rp 10,6 miliar," ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu, (28/11/2018).
Taufan menjelaskan, sebelum diajukan kenaikan dana parpol diajukan terlebih dahulu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sebab, dalamPasal 5 Ayat 3 PP Nomor 1 Tahun 2018. Di PP yang sama pada Pasal 5 Ayat 7 menyatakan besaran nilai bantuan keuangan juga dapat dinaikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Dengan adanya penambahan dana parpol itu, maka bantuan dapat diberikan hingga tingkat kota. Sebab, selama ini hanya tingkat provinsi yang dapat bantuan dana sehingga diharapkan kegiatan-kegiatan pendidikan politik dapat tersampaikan hingga masyarakat.(yn)