Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 28 Nov 2018 - 14:34:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Jokowi Ingatkan TNI Jaga Netralitas di Pemilu 2019

51tni.jpg.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden Jokowi kembali mengingatkan prajurit TNI menjaganetralitas di Pemilu dan Pilpres 2019.

Hal ini sebagaimana diatur dalam UU No. 34/2004 tentang TNI. Termaktub dalam Pasal 39 Ayat 2 disebutkan, bahwa prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Jokowi menjelaskan, masalah netralitas dengan stabilitas politik dan stabilitas keamanan itu yang menjadi tekanannya saat memberikan pengarahan kepada peserta Apel Danrem-Dandim Terpusat Tahun 2018di Pusat Persenjataan Infantri (Pussenif), Kodiklat TNI AD, Kota Bandung, (26/11/2018).

“Netralitas TNI harus terus dijaga,” tegas Jokowi sebagaimana dikutip dalam setkab.go.id, Rabu (28/8/2018).

Ditegaskan Jokowi, netralitas TNI betul-betul harus dijaga. Menurutnya, stabilitas politik dan stabilitas keamanan itu sangat perlu dalam pembangunan baik sekarang, jangka menengah, dan jangka panjang.

Sementara, jika ada prajurit TNI yang akan mengikuti Pemilu dan Pilkada harus membuat pernyataan mengundurkan diri dari dinas aktif (pensiun) sebelum tahap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada (berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR / 546 / 2006 tanggal 22 Agustus 2006).

Selain TNI, aparat kepolisian dan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga secara khusus diatur dan wajib netral dalam kegiatan politik. Mereka harusmenjaga netralitas dalam kegiatan-kegiatan politik.

Netralitas Polisi diatur dalam UU No. 2/2002 tentang Kepolisian RI dalam Pasal 28 Ayat 1, disebut Kepolisian RI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Bahkan, Kepolisian mengeluarkan 13 poin pedoman netralitas polisi padaPilkada 2018 dan Pemilu 2019.Dalam ayat (3) Pasal 28 UU Kepolisian juga disebutkan, "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."

Sementara, untuk netralitas ASN diatur dalam Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Bagi ASN yang ingin ikut Pemilu atau Pilkada sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 41/PUU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2015, PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali kota/Wakil Wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali kota/Wakil Wali kota. (Alf)

tag: #jokowi  #tni  #polri  #pns  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement