Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 28 Nov 2018 - 16:47:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Jokowi Kebut Proyek Infratruktur, DPR: Itu Kewajiban, Bukan Prestasi

25OPkoFpUe7L.jpg.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menilai langkah Presiden Jokowi yang akan mempercepat pembangunan infrastruktur hanya sebagai pencitraan. Apalagi, hal ini digulirkan menjelang Pemilu 2019.

"Ya itu kan hanya untuk pencitraan. Seolah-olah infrastruktur menjadi etalase keberhasilan. Padahal infrastruktur itu kewajiban. Semua presiden pasti membangun infrastruktur itu. Jadi itu bukan prestasi," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018).

Prestasi itu, kata dia, kalau kinerja Presiden melebihi yang ditargetkan. Jadi, sambung ia, pembangunan infrastruktur adalah sebuah kewajiban biasa yang dilakukan oleh seorang presiden.

"Dari jaman orde lama, orde baru, jaman Pak SBY itu wajib. Jadi itu jangan jadi etalase keberhasilan, tapi itu kewajiban," katanya.

Fadli pun meminta agar infratruktur tidak dijadikan alat untuk menipu rakyat, seolah-olah itu pembangunan infratruktur dijadikan semacam prestasi dari pemerintah sekarang.

"Padahal menurut saya itu bukan prestasi, tapi kewajiban biasa kok rutin. Itu kewajiban rutin dari pemerintahan ke pemerintahan selanjutnya," ucap Fadli.

Hal ini, sesuai aturan perundang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;

Menimbang : a. bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik;

c. bahwa sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas;

d. bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pelayanan Publik; (Alf)

tag: #dpr  #jokowi  #proyek-infrastruktur  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement