JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Rapat Paripurna DPR RI pada Senin lalu, menyetujui perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) dan RUU Pertembakauan.
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan, berdasarkan laporan dari Pimpinan Pansus RUU Minol dan RUU Pertembakauan dalam rapat konsultasi Bamus meminta perpanjangan waktu satu kali masa sidang.
Menurut Fahri, diperpanjangnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) dan RUU Pertembakauan, karena belum adanya sinergi dengan Pemerintah. "Perlu kita lanjutkan kembali," kata Fahri di Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Seperti diketahui, pembahasan RUU Pertembakauan merupakan salah satu RUU yang strategis dan lintas sektoral. Oleh Karenanya, di dalam pembahasan masih terjadi dinamika dalam substansi RUU.
Sementara pembahasan RUU Minol sudah berjalan sejak 26 Mei 2016, namun tak kunjung rampung hingga kini. Salah satu penghambat jalanannya pembahasan RUU adalah perwakilan pemerintah yang kerap tidak hadir dalam pembahasan RUU tersebut. (ahm)