JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Agung (MA) memintamasyarakat Indonesia lebih berhati-hati dalam memanfaatkan dan menggunakan media elektronik. Terlebih, yang menyangkut data pribadi seseorang atau pun pembicaraan antarpersonal.
MA sebelumnya, menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Baiq Nuril disertai denda Rp 500 juta. Hakim MA menilai Baiq Nuril salah karena merekam percakapan secara ilegal.
"Diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi terdakwa pada khususnya, maupun masyarakat Indonesia pada umumnya, agar dapat lebih berhati-hati dalam memanfaatkan dan menggunakan media elektronik. Terlebih lagi yang menyangkut data pribadi seseorang atau pun pembicaraan antarpersonal. Di mana pemanfaatan dan penggunannya harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan," demikian alasan pertimbangan kasasi sebagaimana dilansir website MA, Jumat (14/12/2018).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Dr Sri Murwahyuni dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army.
Alasan itu juga yang menjadikan majelis kasasi mengubah hukuman bebas Baiq menjadi hukuman penjara selama 6 bulan.
Menurut MA, perekaman yang dilakukan Baiq Nuril terhadap Haji Muslim melanggar hak asasi manusia.
"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur delik dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya.
Bagi MA, masih ada hal yang meringankan Baiq Nuril yaitu terdakwa belum pernah dihukum.
"Terdakwa memiliki 3 orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang Terdakwa," ujarnya.
Adapun hal yang memberatkan Baiq Nuril, perbuatan merekam percakapan ilegal itu telah menghancurkan hidup H Muslim.
"Akibat perbuatan terdakwa, karir Haji Muslim sebagai kepala sekolah terhenti. Keluarga besar malu dan kehormatannya dilanggar," ujar majelis dengan suara bulat.
Sebagaimana diketahui, Baiq Nuril merekam percakapan telepon dengan Muslim. Dalam percakapan itu, Muslim berbicara cabul. Kasus itu berlangsung pada tahun 2012, saat Nuril masih menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram dan Muslim masih menjabat kepsek. Oleh PN Mataram, Nuril dibebaskan. Tapi oleh MA, semua berbalik. (Alf)