JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Penyidik KPK menggeledah kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Senayan, Jakarta,Kamis (20/12/2018).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus suap pengurusan dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkaokan, bahwa salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Menpora, Imam Nahrawi.
"Ya tadi digeledah di sana (Kemenpora), termasuk ruang Menteri," kata kepada Febri, Kamis (20/12/2018).
Selain ruangan Nahrawi, tim KPK juga menggeledah ruang-ruang yang sebelumnya telah disegel.
Namun, Febri mengaku belum mendapatkan informasi lebih detail tentang apa saja yang didapat dari penggeledahan itu.
"Yang lain yang sudah disegel juga digeledah," kata Febri seperti dikutip detik.com.
Sebelumnya, KPK menyampaikan bahwa Menpora Imam Nahrawi bisa saja dipanggil apabila keterangannya diperlukan. Politikus PKB itu sendiri sebelumnya juga sudah menyampaikan niat baiknya apabila nanti dipanggil KPK.
"Kita akan akomodatif dengan penegak hukum," ujar Imam di Solo siang tadi.
Dalam perkara tersebut, KPK sudah menetapkan lima tersangka, di antaranya Deputi IV Kemenpora Mulyana dan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Dari alokasi dana hibah Rp 17,9 miliar untuk KONI, KPK menduga ada uang komitmen Rp 3,4 miliar bagi Kemenpora.
Hal itu pun diduga KPK sudah disepakati jauh-jauh hari sebelum dana itu cair oleh para pihak yang berkepentingan itu. Untuk membongkar perkara itu lebih jauh, KPK sedang menelusuri mekanisme penyaluran uang itu. (Alf)