JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria mengatakan, saat ini terdapat 4,6 juta warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik aliase-KTP.
Padahal, pada pasal348 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pemilih pada Pemilu Serentak 2019 harus menggunakan e-KTP.
"Ini yang harus dipikirkan KPU dan Bawaslu. Karena ini menyangkut hak konstitusi," kata Riza di Jakarta, Kamis (27/12/2018).
Oleh karenanya, Ketua DPP Partai Gerindra ini mengaku, akanmelakukan rapat kerja bersama KPU dan Bawaslu pada Januari 2019 mendatang.
Dia pun mengusulkanpemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatur pemilih yang belum memiliki e-KTP.
"Tanggung jawab negara adalah melindungi serta menjamin hak politik setiap warga negaranya," ujarnya. (ahm)