Berita
Oleh Ariful Hakim pada hari Minggu, 25 Apr 2021 - 23:08:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Kemendagri Tidak Cantumkan Kolom Transgender di KTP-ElĀ 

tscom_news_photo_1619366913.jpg
Zudan Arif Fakrulloh (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Dirjen Kependudukan dan Catatan SipilKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, tidak ada kolom jenis kelamin "transgender" dalam KTP elektronik (KTP-el). Namun, hal ini dikecualikan bagi mereka yang telah mendapatkan ketetapan perubahan jenis kelamin dari pengadilan.

"Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin," kata Zudan, Minggu (25/4/21).

Ia pun kemudian mencontohkan perubahan jenis kelamin seperti yang dialami oleh Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang. Zudan mengatakan, jika seorang transgender sudah merekam datanya maka pasti akan tercatat menggunakan nama asli.

"Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu," kata Zudan.

Ia menjelaskan, saat ini Dukcapil pro aktif membantu memudahkan pembuatan KTP-el kaum transgender. Hal ini berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik, misalnya pelayanan BPJS dan bantuan sosial.

"Kita melayani kaum transgender sesuai aturan UU Adminduk dengan jenis kelaminnya laki laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin yang lain. Sesuai apa aslinya kecuali yang sudah ada penetapan pengadilan tentang perubahan jenis kelamin. Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia," kata Zudan.

Ia mengatakan, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada kaum transgender tanpa diskriminasi.

tag: #ektp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Pengamat: Dirjen Bea Cukai Harus Diganti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 16 Mar 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Desakan perombakan di Ditjen Bea Cukai mengemuka dari para pengamat menyusul Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap oknum Bea Cukai di Jakarta dan Lampung dan barang bukti ...
Berita

LBH Ansor Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) –Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor mengecam keras peristiwa kekerasan berupa penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak ...