Oleh Bachtiar pada hari Minggu, 25 Apr 2021 - 14:16:09 WIB
Bagikan Berita ini :

Kemendagri Tegaskan Tidak Ada Kolom Jenis Kelamin Transgender di KTP-el

tscom_news_photo_1619334969.jpg
Gedung Kemendagri (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Ditjen Dukcapil memberikan penjelasan terkait dengan banyaknya masyarakat yang perlu mendapatkan pemahaman utuh dengan upaya Ditjen Dukcapil Kemendagri membantu para transgender membuat KTP-el dan KK.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, di dalam KTP-el tidak ada kolom jenis kelamin "Transgender".

"Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin.
Dalam kasus yang berbeda, perubahan jenis kelamin seperti yang terjadi dengan Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang," kata Dirjen Zudan dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (25/4/2021).

Jadi, kata Zudan, bila transgender sudah merekam datanya, pasti tercatat menggunakan nama asli.

"Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu," kata Zudan.

Lebih jauh dirinya menjelaskan, Dukcapil memang pro aktif membantu memudahkan KTP-el buat kaum transgender. Dasar hukumnya dalam UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik, misalnya pelayanan BPJS dan bantuan sosial.

"Kita melayani kaum transgender sesuai aturan UU Adminduk dengan jenis kelaminnya laki laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin yang lain. Sesuai apa aslinya kecuali yang sudah ada penetapan pengadilan tentang perubahan jenis kelamin. Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia. Mereka juga mahluk Tuhan yang wajib kami layani dengan non diskriminasi dan penuh empati," pungkas Zudan.

tag: #ektp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...