Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Jumat, 28 Des 2018 - 22:33:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Catat, KPK Pastikan Periksa Imam Nahrawi

1gonewsco_trup6_32560.jpg.jpg
Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--KPK memastikan akan memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, untuk dimintai klarifikasi terkait kasus korupsi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

"Kalau pemeriksaannya pasti, pasti klarifikasi. Pasti diperiksa, itu pasti," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Tentang waktunya, dia katakan, "Anda tunggu saja," ucap Agus.

KPK telah mengidentifikasi peruntukan dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga ke KONI itu akan digunakan untuk pembiayaan pengawasan dan pendampingan, mencakup antara lain penyusunan instrumen dan pengelolaan basis data berbasis android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi multicabang internasional.

Selanjutnya, penyusunan instrumen dan evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019, dan penyusunan buku-buku pendukung wasping peningkatan prestasi olahraga nasional.

Pada kasus itu, KPK total telah menetapkan lima tersangka, yaitu Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy. Mereka diduga sebagai pemberi.

Sedangkan yang diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo, dan kawan-kawan, staf Kementerian Pemuda dan Olahraga, Eko Triyanto, dan kawan-kawan.

Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar. Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah itu.

Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara oknum di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan, tim KPK menyita sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan ATM (saldo sekitar Rp 100 juta atas nama Awuy yang dalam penguasaan Mulyana), mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Triyanto serta uang tunai dalam bingkisan plastik di Kantor KONI sejumlah Rp7 miliar. (plt)

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement