JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Politikus Golkar Zainudin Amali mengatakan, tidak ada aturan dalam UU Pemilu yang mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memfasilitasi sosilisasi visi dan misi.
Karena itu, dia menilai apa yang dilakukan KPU masih sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU No 7 tahun 2017.
"Tidak ada tidak ada dalam UU. Gini, intinya adalah sepanjang KPU masih menjalankan pekerjaan mereka sesuai UU No 7 tahun 2017, maka silakan jalan. Tetapi kalau mereka sudah menyimpang dari UU 7 tahun 2017 baru kami peringatkan," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Sementara terkait adanya serangkaian manuver serangan yang bernada mendelegitimasi KPU agar masyarakat tak percaya dengan penyelenggara pemilu, ia berpadangan bahwa memang ada upaya untuk mendelegitimasi kepada KPU, namum terhadap proses pemilu tersebut.
"Jadi yang muncul sekarang ini sinyal elemen ada upaya mendegeletimasi proses itu akan berakibat kepada hasil," tutur Ketua Komisi II DPR RI.
Terkait adanya laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi wilayahi DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sikap KPU, Amali mempersilahkan dan menyerahkan persoalan itu kepada pihak-pihak terkait.
"Ya silahkan saja. Kan DKPP punya aturan mana yang pantas untuk disidangkan mana yang tidak. Itu mereka sudah punya batasan-batasan tidak semua hal tentu akan disidangkan," jelas dia.
"Sama dengan ada pengaduan pelanggaran ke Bawaslu. Bawaslu kan tentu akan melihat ini masuk tidak dalam kriteria yang harus diteruskan kepada mediasi atau judikasi. Kalau tidak, tentu akan di abaikan saja gitu," tambahnya. (Alf)