Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 09 Jan 2019 - 23:09:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Anies Diancam 3 Tahun Penjara, Refly Harun: Bawaslu Berlebihan

79kz0mdjidcvbnx1lhrdyw.jpg.jpg
Pakar hukum tata negara Refly Harun t (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar hukum tata negara Refly Harunturut mengomentari soal kasus pose dua jariGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang dipersoalkan Bawaslu.

Refly menilai,ancaman hukuman pidana tiga tahun penjara terhadaporang nomor satu di Ibu Kota DKI itu terkesan berlebihan.

Hal itu diutarakan Refly melalui akun Twitter pribadinya, @ReflyHZ, dilihat Rabu (9/1/2018) malam.

"Terlalu berlebihan kalau ada kepala daerah mengacungkan jari lalu diancam hukuman 3 tahun penjara atau denda 36jt. Sebab, pasal itu soal abuse of power, bukan abuse of gesture," cuit Refly Harun.

Sebelumnya, Anies Baswedan diperiksa oleh Bawaslu terkait pose jari dalam acara Konfrensi Nasional Partai Gerindra Senin (17/12/2018) lalu. Anies diduga melakukan pelanggaran Pemilu.

Menurut Bawaslu, Anies terancam pidana penjara tiga tahun jika dugaan itu terbukti sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Dalam hal ini Bawaslu mengaitkan dengan pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun pasal 547 UU Pemilu tersebut berbunyi:

"Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)".(Alf)

tag: #bawaslu  #anies-baswedan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Tim Mabes XI Beberkan Kisah Sukses Anies Bangun Jakarta

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 27 Jul 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mabes XI (Markas Brawijaya XI) Komunitas Relawan Maju Bersama (Mabes) Anies Baswedan kembali menggelar kegiatan sillaturahmi dengan warga kelurahan Kota Bambu Selatan Rw 9 ...
Berita

Tuding Pimpinan DPD Arogan (sub) Senator Lampung Sebut Yorrys Cs Kekanak-kanakan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD), Bustami Zainudin menyebut Ketua Komite II DPD, Yorrys Raweyai tak memahami mekanisme organisasi dan kekanak-kanakan. Sebab, ...