Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 10 Jan 2019 - 15:45:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi IX: BPJS Kesehatan Harus Sosialisasikan RS Putus Kontrak

35BPJS Kesehatan.jpg.jpg
BPJS Kesehatan (Istimewa) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Persoalan pemutusan kontrak kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan sejumlah rumah sakit pada awal tahun ini menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Apalagi, dalih yang dipakai pemerintah atas pemutusan kerja sama tersebut adalah tidak terpenuhinya syarat akreditasi sebagai salah satu ketentuan kerja sama RS dengan BPJS Kesehatan.

Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI dan BPJS Kesehatan untuk melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat terkait keberlanjutan pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari RS yang sebelumnya dilakukan pemutusan perjanjian kerja sama.

"Rumah sakit yang diberikan rekomendasi, bertanggung jawab memastikan mutu pelayanan kesehatan bagi peserta JKN sesuai peraturan perundang-undangan," Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf di Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Ketua DPP Partai Demokrat ini menyatakan, hal tersebut berdasar pada surat rekomendasi dari Menteri Kesehatan terhadap 551 rumah sakit dengan rujukan surat HK.03.01/MENKES/768/2018 dan 169 rumah sakit berdasarkan surat HK.03.01/MENKES/18/2019.

Komisi IX DPR RI juga mendesak BPRS Pusat dan BPRS Provinsi untuk mengintensifkan peran dan fungsinya sebagai pembina dan pengawas rumah sakit sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

"Ini harus dilakukan secara professional," pungkasnya. (ahm)

tag: #bpjs-kesehatan  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement