Berita
Oleh Ahmad Syaikh pada hari Jumat, 11 Jan 2019 - 18:41:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Bantah Lindungi SAB, Dewas BPJS Ketenagakerjaan: Hormati Proses Hukum

37Dewas BPJS TK 1.jpg.jpg
Dewas BPJS Ketenagakerjaan (Sumber foto : )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan menyangkal tudingan yang menyebutkan mereka telah melindungi salah satu anggotanya berinisial SAB dari kasus asusila.

“Kami ingin klarifikasi tudingan yang menyatakan jajaran Dewas sengaja melindungi SAB itu tidak benar,” kata Ketua Dewan Pengawas, Guntur Witjaksono di Hotel Kartika Candra, Jakarta (11/1/2019).

Guntur menjelaskan, dia dan anggota Dewas lainnya baru mengetahui kasus ini setelah mendapatkan surat tembusan dari RA (korban) yang mengajukan laporan ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada 6 Desember 2018.

“Kami mendukung pihak berwenang untuk terus melanjutkan proses penyidikan agar kebenaran yang sesungguhnya dapat segera terungkap,” tegas Guntur.

Hanya saja, dia sangat menyayangkan akan adanya pihak-pihak yang membuat kasus ini melebar tanpa memperhatikan relevansi atas kasus pelecehan asusila tersebut.

Seperti diketahui, tuduhan kasus pelecehan seksual ini merembet ke buruknya tata kelola Dewas BPJS Ketenagakerjaan serta adanya overlapping wewenang dalam perekrutan staf komite Dewas BPJS Ketenagakerjaan.

Faktanya, menurut Guntur, kegiatan operasional organ BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun pasti diaudit oleh lembaga pengawas keuangan seperti OJK, BPK, dan KAP.

“Selain itu, ada juga kegiatan monitoring dan evaluasi dari DJSN yang mendapatkan predikat Baik, ditambah kami juga memiliki komitmen dengan KPK terkait pencegahan gratifikasi,” jelasnya.

Apalagi, dalam hal rekrutmen, penyelenggaran FGD, seminar dan lain sebagainya, telah diatur dan sesuai dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan dan peraturan turunan yang terkait.

Oleh karena itu, Guntur berharap semua pihak dapat berpikir dengan jernih dalam melihat kasus yang menimpa SAB ini.

“Saya harap hal ini tidak dimanfaatkan untuk menjatuhkan kredibilitas BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Hukum Publik yang professional,” imbuh Guntur.

Diketahui, kasus asusila yang menimpa SAB mulai bergulir di ranah hukum usai RA membuat laporan ke Bareskrim pada 3 januari lalu.

RA mengaku telah diperkosa empat kali dari April 2016 hingga November 2018. Selain diperkosa, RA juga mengaku telah berulang kali mengalami pelecehan seksual baik di dalam maupun di luar kantor. (ahm)

tag: #bpjs-ketenagakerjaan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

KPU Undang Presiden Umumkan Pemenang Pilpres 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung penetapan pemenang Pilpres 2024. Rencanannya, acara tersebut ...
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...