Bisnis
Oleh Ahmad Syaikh pada hari Senin, 14 Jan 2019 - 17:17:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Harga Tiket Turun, Kemenhub Minta Maskapai Tetap Jamin Keselamatan Penerbangan

32images (26).jpeg.jpeg
Maskapai penerbangan (Istimewa) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta maskapai tetap menjamin keselamatan penumpang meski harga tiket diturunkan.

"Keselamatan adalah harga mati, inti bisnis mereka di keselamatan. Tahun ini akan dilakukan pengetatan-pengetatan di aspek keselamatan karena ini tanggung jawab kita," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti saat ditemui Jakarta, Senin (14/1/2019).

Pengetatan-pengetatan yang dimaksud, lanjut Polana, adalah melakukan uji kelaikan (ramp check) dengan lebih intensif.  "Diperbanyak ramp check, kemudian frekuensinya diperbanyak," katanya.

Polana mengakui bahwa ini situasi yang berat bagi maskapai karena selain situasi perekonomian global yang tidak stabil dan harga avtur melonjak, juga saat ini tengah mengalami musim sepi (low season).

Hanya saja, untuk menciptakan situasi yang kondusif di masyarakat, maka operator penerbangan diminta menyesuaikan harga tiket pesawat.

Oleh karena itu, Kemenhub akan berkoordinasi dengan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti PT Angkasa Pura I dan II untuk memberikan potongan tarif.

Selain itu, Kemenhub juga akan berkordinasi dengan Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau Airnav Indonesia untuk menunda kenaikan jasa navigasi, serta dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk berkoordinasi terkait harga avtur kepada PT Pertamina.

"Paling berat itu avtur, kami berkoordinasi kementerian dan lembaga, yaitu dengan Kementerian ESDM dan Pertamina karena kami Kemenhub enggak punya kewenangan," tegasnya.

Polana juga menyebutkan, berdasarkan aturan, tarif batas atas bisa direvisi berdasarkan Peraturan Menteri Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.

“Sejak keluar peraturan tersebut, tarif batas atas dan bawah belum direvisi sejak tiga tahun lalu, sementara harga avtur dan komponen biaya operasional lainnya telah mengalami penyesuaian,” pungkasnya. (ahm)

tag: #kementerian-perhubungan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

Gelar JMRC, BSMR Ingatkan Industri Jasa Keuangan Nasional Hadapi Ketidakpastian Kompleks

Oleh Robby Akbar
pada hari Senin, 10 Agu 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Dinamika lanskap perekonian global dan nasional 2026 ini, sektor jasa keuangan menghadapi ketidakpastian yang kompleks. Mulai eskalasi geopolitik, akselerasi transformasi ...
Bisnis

Hari Buruh dan Ujian Kepemimpinan Nasional: Saatnya Akselerasi Reformasi Ketenagakerjaan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Momentum peringatan Hari Buruh Internasional pada hari ini 1 Mei 2026 mesti dimaknai lebih dari sekadar seremoni tahunan atau ruang artikulasi tuntutan rutin pekerja. ...