Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Sabtu, 19 Jan 2019 - 00:52:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengacara: Pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir Bukan Grasi

42687938_720.jpg.jpg
Ustadz Abu Bakar Ba'asyir (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Pengacara Muslim mengapresiasi langkah Presiden Jokowiyang membebaskanpimpinan Jamaah Ansharut Tauhid, Ustadz Abu Bakar Ba'asyir.

Meskipun, dia mengaku, hingga kini tim pengacara Ba'asyir belum memperoleh informasi mengenai bentuk pembebasan tersebut.

"Tapi yang jelas kami berterima kasih kepada pemerintah yang memberikan pembebasan atas dasar kemanusiaan," kata Ketua Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM),Mahendradatta, Jumat (18/1/2019).

Hanya saja, dia memastikan bahwa pembebasan terhadap Ba'asyir ini bukanlah sebuah grasi.

"Ustadz tidak pernah mengajukan grasi," katanya.

Selain itu, Mahendradatta menyebut, pembebasan ini juga bukan merupakan pembebasan bersyarat yang biasa diberikan kepada terpidana setelah menjalani 2/3 masa hukuman.

Menurutnya, pada tanggal 23 Desember 2018 Ustadz Ba'asyir sebenarnya berhak atas pelepasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa hukuman dan mendapat banyak remisi.

Sebab, selama ini Ba'asyir sering dapat remisi misalnya tanggal 17 Agustus dan Idul Fitri.Remisi pun bervariasi dari satu bulan hingga tiga bulan.

"(Meskipun) Sebenarnya, Ba'asyir berhak mengajukan pembebasan bersyarat sejak akhir tahun lalu. Tapi dia tidak memanfaatkannya. Intinya Ustadz tidak mau pembebasannya memiliki syarat-syarat tertentu," papar dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra yang juga penasihat hukum Jokowi-Ma'ruf Amin mengatakan Jokowisudah menyetujui pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. Yusril mengatakan, sudah selayaknya Ba'asyir menghirup udara bebas mengingat usianya yang sudah menginjak 81 tahun dan kondisi kesehatannya yang semakin menurun.

Mahendradatta kemudian menyebut, pembebasan yang ideal untuk diberikan kepada Ba'asyir adalah amnesti. Pengampunan ini bisa diberikan kepada seseorang tanpa harus melalui permohonan terlebih dulu. Berbeda dengan grasi dimana terhukum harus membuat permohonan dan menyatakan diri bersalah.

Meski demikian, Mahendradatta menyebut bahwa penentuan bentuk pembebasan Abu Bakar Ba'asyirmerupakan kewenangan pemerintah.

"Saya tidak tahu bentuknya, yang pasti kami berterima kasih," katanya. Dia berharap pemerintah tidak memberikan syarat-syarat khusus untuk pembebasan itu. (Alf)

tag: #abu-bakar-baasyir  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement