Berita
Oleh Jihan Nadia pada hari Minggu, 20 Jan 2019 - 12:05:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Kapuspesn Kemendagri: Hakekat Pelayanan Adalah Melindungi Masyarakat

81IMG-20190120-WA0028.jpg.jpg
Kapuspen Kemendagri, Bahtiar Baharuddin. (Sumber foto : TeropongSenayan.dok)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) —Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar Baharuddin mengatakan, sesuai UU Pemda, tugas, kewenangan dan kewajiban Kemendagri sebagai institusi negara yang memiliki otoritas melakukan pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penyelenggaraan pemerintahan daerah dimaksud adalah pelaksanaan pembangunan, pemberdayaaan, dan pelayanan publik.

Kemendagri memilki tugas dan wewenang melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaam otonomi daerah.

Ia pun sangat memahami hal tersebut, karena Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin adalah juga merupakan sosok ilmuwan pemerintahan yang sudah lama telah menempuh pendidikan hingga doktoral (S3) pada Universitas Padjajaran yang sudah cukup lama.

Dirinya juga pernah tercatat sebagai dosen pengajar pada beberapa perguruan tinggi khususnya ilmu pemerintahan dengan segala dimensi.

Lebih lanjut, Bahtiar menjelaskan, bahwa secara filosofi tugas utama diadakannya sebuah pemerintahan adalah melayani masyarakat.

"Tugas pemerintahan pada hakikatnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat baik masyarakat secara sendiri atau individu, kelompok, badan hukum tanpa diskriminasi. Layanan pemerintahan terkait perizinan dalam berbagai bentuk biasanya selalu disertai dengan standar-standar, kriteria dan prosedur," kata Bakhtiar, Minggu (20/1/2019).

Makna dari standar, kriteria dan prosedur layanan perizinan secara hakiki adalah dimaksudkan sebagai bentuk upaya perlindungan atau proteksi) negara kepada masyarakat atau warganya.

Sebagai contoh ilustrasi, mengapa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak diberikan oleh Pemda kepada kepada masyarakat yang hendak membangun rumah pada lokasi lahan dengan kontur tanah yang miring dan terjal.

Izin tersebut pasti tidak diberikan untuk mencegah agar nantinya rumah warga masyarakat tersebut tidak mudah roboh karena pergerakan tanah dimusim hujan dan dapat diterjang longsor.

"Ilustrasi tersebut memperjelas makna bahwa pelayanan perizinan bukanlah sekadar layanan memberikan persetujuan atau tidak memberi persetujuan izin, akan tetapi terkandung makna, maksud dan semangat kuat untuk melindungi warga masyarakat," katanya.

"Oleh karena itu, seluruh aparatur negara yang saat ini bertugas pada unit-unit layanan pemerintahan semestinya memahami filosofi layanan perizinan sehingga aparat sebagai sang pelayan masyarakat, memiliki tanggung jawab melindungi masyarakat, memiliki intergritas dan memiliki kualitas kepribadian sebagai pelayan yang baik. Bukan malah sebaliknya menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam pelayanan masyarakat," sambungnya.

Bahtiar menerangkan lebih lanjut bahwa hal-hal tersebut, berulang-ulang kali disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo dalam berbagai kesempatan.

Dan beliau selalu memberi pelajaran dan keteladan yang baik kepada aparat dilingkungan Kemendagri dan pemda dengan pola dan gaya hidup sederhana.

Mendagri selalu menyiapkan waktu kapanpun sebagai pembina dan pengawas kinerja Kepala Daerah, aktif berkomunikasi memberikan arahan kepada 34 gubernur dan termasuk kepada Bupati/Walikota yang hingga saat ini jumlah 514 kab/kota.

Semua hal tersebut beliau lakukan dengan tulus ikhlas, tanpa pamrih dengan bahasa yang santun dan sopan dengan penuh etika, karena beliau sangat menghargai posisi Kepala Daerah sebagai pemimpin di daerahnya.

"Jadi berkomunikasi langsung atau tidak langsung, melalui surat menyurat maupun melalui telpon dengan para kepala daerah diseluruh tanah air adalah hal biasa Mendagri lakukan sebagai tugas rutin Mendagri yang hampir setiap saat harus menyelesaikan berbagai masalah-masalah pemerintahan di berbagai daerah. Jadi komunikasi adalah sesuatu yg biasa dilakukan dan normatif memberi arahan sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya.

Hal tersebut dilaksanakan dalam koridor tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Mendagri untuk mengatasi berbagai masalah-masalah pemda.

Hal tersebut juga semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab pengabdian kepada negara sebagaimana amanah kepercayaan yang ditugaskan kepada Mendagri sebagai pembantu Presiden untuk mengelola politik dalam negeri.

Dan membina serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan otonomi daerah sesuai konstitusi dan UU Pemda.

"Ya, tugas Mendagri sejak dulu sampai sekarang sama seperti itu, dan bahkan tugas Menteri Dalam Negeri di berbagai negara relatif ada kesamaan yakni adalah melaksanakan tugas pembinanan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan daerah di negara tersebut atau kalau bentuk negara federasi maka Mendagrinya bertugas untuk membina negara-negara bagian," jelasnya.

Berbagai produk hukum termasuk berupa Permendagri yang sudah diterbitkan oleh Kemendagri, selama 4 tahun terakhir selama masa kepemimpinan Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memperbaiki kinerja pelayanan pemda kepada.masyarakat.

Termasuk bentuk pembinaan yang dilaksanakan oleh BPSDM Kemendagri, berupa pembekalan dan diklat khusus kepada Kepala Daerah yang baru terpilih tentang berbagai aspek terkait tata kelola pemerintahan dan upaya-upaya pencegahan korupsi.

Namun, sangat disayangkan jika kemudian masih terus saja terulang Kepala Daerah terkena kasus korupsi dengan menyalahgunakan wewenangnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Mendagri tidak pernah sekalipun merestui jika terdapat Kepala Daerah yang menyalahgunakan wewenang dalam pemberian pelayanan masyarakat. Justru sebaliknya, Mendagri dalam berbagai kesempatan selalu ingatkan dan berikan arahan kepada Kepala Daerah agar menghindari area rawan korupsi. Kalau Kepala Daerah melayani masyarakat sesuai aturan hukum yang berlaku pasti terhindar dari masalah korupsi," tutup Bahtiar. (Alf)

tag: #kementerian-dalam-negeri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement