Berita
Oleh Jihan Nadia pada hari Minggu, 20 Jan 2019 - 13:26:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Kemendagri: Hakekat Layanan Perijinan Adalah Melindungi Masyarakat

71IMG-20190120-WA0025.jpg.jpg
Kapuspen Kemendagri, Bahtiar Baharuddin. (Sumber foto : TeropongSenayan.dok)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menegaskan sesuai Undang-Undang Pemerintah Daerah (UU Pemda) kewenangan dan kewajiban Kemendagri sebagai institusi negara yang memiliki otoritas melakukan pembinaan, pengawasan, penyelenggaraan pemda. Penyelenggaraan pemda dimaksud adalah pelaksanaan pembangunan, pemberdayaaan, dan pelayanan publik.

“Kemendagri memilki tugas dan wewenang melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan otonomi daerah,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar Baharuddin dalam keterangannya, Minggu (20/1/2019).

Kapuspen dinilai sangat memahami tugas pokok Kemendagri. Pasalnya, Bahtiar merupakan salah satu sosok ilmuwan pemerintahan yang lama menempuh pendidikan hingga doktoral (S3) di Universitas Padjajaran. Bahtiar juga tercatat sebagai dosen pengajar di beberapa perguruan tinggi, khususnya di bidang ilmu pemerintahan dengan segala dimensinya.

Menurut Bahtiar, secara filosofi, tugas utama pemerintah untuk melayani masyarakat.

“Tugas pemerintahan pada hakikatnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat baik masyarakat secara sendiri-sendiri (individu), kelompok, badan hukum tanpa diskriminasi. Layanan pemerintahan terkait perizinan dalam berbagai bentuk biasanya selalu disertai dengan norma, prosedur, dan kriteria. Makna dari norma, standar, prosedur, dan kriteria layanan perizinan secara hakiki adalah dimaksudkan sebagai bentuk upaya perlindungan negara kepada masyarakat atau warganya,” ujar dia.

Bahtiar mencontohkan, ada pemerintah daerah tidak memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada masyarakat yang hendak membangun rumah di lokasi lahan dengan kontur tanah miring atau terjal. Izin tersebut pasti tidak diberikan untuk mencegah agar rumah warga tersebut tidak mudah roboh karena pergerakan tanah di musim hujan dan dapat diterjang longsor.

Dari contoh itu, Bahtiar ingin menjelaskan bahwa pelayanan perizinan bukanlah sekadar layanan memberikan persetujuan atau tidak memberi persetujuan izin. Akan tetapi, terkandung makna, maksud dan semangat kuat untuk melindungi warga masyarakat.

Menurut dia, hal itu telah berulang-ulang kali disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam berbagai kesempatan.

“Mendagri selalu menyiapkan waktu kapan pun sebagai pembina dan pengawas kinerja kepala daerah. Aktif berkomunikasi memberikan arahan kepada 34 gubernur dan termasuk kepada bupati/wali kota yang hingga saat ini jumlahnya 514 kabupaten/kota,” ujar Bahtiar.

Dia menuturkan, berbagai produk hukum termasuk Permendagri telah diterbitkan selama kepemimpinan Mendagri Tjahjo Kumolo. Hal itu untuk memperbaiki kinerja pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat, termasuk bentuk pembinaan yang dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, berupa pembekalan dan diklat khusus kepada kepala daerah terpilih.

Namun, kata Bahtiar, sangat disayangkan jika kemudian masih ada kepala daerah terkena kasus korupsi dengan menyalahgunakan wewenangnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Mendagri tidak pernah sekalipun merestui jika terdapat kepala daerah yang menyalahgunakan wewenang dalam pemberian pelayanan masyarakat. Justru sebaliknya, Mendagri dalam berbagai kesempatan selalu ingatkan dan berikan arahan kepada kepala daerah agar menghindari area rawan korupsi. Kalau kepala daerah melayani masyarakat sesuai aturan hukum yang berlaku pasti terhindar dari masalah korupsi,” kata Bahtiar.

tag: #kementerian-dalam-negeri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement