Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 29 Jan 2019 - 04:21:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Menteri Pencetak Utang, Ekonom: Kabiro Humas Kemenkeu Ngawur!

11kemenkeu-bantah-aturan-e-commerce-dibuat-untuk-kejar-setoran-pajak_m_.jpg.jpg
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar ekonomi, Dradjad Wibowo menanggapi pernyataanKepala Biro (Kabiro) Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti (NWS) yang mengaku tersinggung terhadap kritikan Capres Prabowo Subianto soal Menteri Pencetak Utang.

Nurfansa sebelumnya menyebut, bahwa pernyataan Prabowo mencederai perasaan pegawai yang bekerja di lingkungan Kemenkeu.

"Saya rasa Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu NWS telah berkata ngawur dan tidak kompeten," kata Dradjad Wibowo kepada wartawan, Senin (28/1/2019) malam.

Dradjad lalu memaparkan sejumlah pasal yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dia meminta Nufransa membaca kembali pasal-pasal tersebut.

"Pertama, saya harap yang bersangkutan (Nufransa) membaca lagi UU Nomor 16 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 6. Di situ disebut Menteri Keuangan menjadi salah satu penerima kuasa dari presiden dalam pengelolaan keuangan negara selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. Kedua, baca UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya Pasal 1 butir 1 dan 2, Pasal 5 ayat 2, Pasal 6, Pasal 9 ayat 2. Baca juga Bab IV dan Bab V dari UU tersebut," papar Dradjad.

"Saya tidak akan kutip semua pasal dan bab di atas. Yang bersangkutan bisa membaca sendiri. Tapi di Pasal 1 disebut, kementerian negara adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, sementara menteri adalah pembantu presiden yang memimpin kementerian," imbuhnya.

Kemudian Dradjad meminta Nufransa mendengarkan kembali pernyataan Prabowo.

Politisi PAN itu menegaskan yang disebut capres nomor urut 02 itu yakni Menkeu, bukan Kemenkeu.

"Ketiga, teliti dan dengar baik-baik apa yang diucapkan Pak Prabowo. Apakah Prabowo menyebut Menteri Keuangan atau Kementerian Keuangan? Jelas sekali yang disebut Pak Bowo (Prabowo) adalah 'Menteri Keuangan'. Jelas juga bahwa kedua UU di atas membedakan antara menteri dengan kementerian dan apa saja tupoksi Menteri Keuangan," jelasnya.

Menurut Dradjad, kritik terhadap Menkeu tidak bisa disamakan dengan menghina Kemenkeu. Jika logika itu yang dipakai, sebut Dradjad, merupakan logika ngawur.

"Apakah kritik terhadap Menteri Keuangan bisa disamakan dengan menghina Kementerian? Jika logika itu dipakai, mengkritik presiden bakal sama dengan menghina rakyat Indonesia. Mengkritik Ketua DPR sama dengan menghina DPR dan rakyat pemilihnya. Itu logika yang ngawur!," cetus Dradjad.

Dradjad menganggap Nufransa gagal memahami pernyataan Prabowo. Dia mempersoalkan tujuan Nufransa menyatakan pernyataan capres usungan Gerindra, PKS, PAN, Demokrat, dan Berkarya itu telah mencederai perasaan pegawai Kemenkeu.

"Itu sebabnya saya katakan dia ngawur. Lalu tidak kompetennya di mana? Karena dia gagal memahami beda antara Menteri Keuangan dan Kementerian Keuangan sesuai UU. Kalau dia paham bedanya, apakah ini bukan berarti dia sedang mempolitisasi Kemenkeu dan memprovokasi jajarannya?" ujarnya.

Sebelumnya, Nufransa mengatakan pernyataan Prabowo yang mengganti nama Menkeu menjadi menteri pencetak utang telah mencederai perasaan pegawai yang bekerja di Kemenkeu.

Dia menerangkan Kemenkeu merupakan institusi negara, sehingga tak sepantasnya dihina maupun diolok-olok.

"Apa yang disampaikan oleh calon presiden Prabowo: 'Jangan lagi ada penyebutan Menteri Keuangan (Menkeu), melainkan diganti jadi menteri pencetak utang', sangat mencederai perasaan kami yang bekerja di Kementerian Keuangan," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (27/1/2019).

"Kementerian Keuangan adalah sebuah institusi negara yang penamaan, tugas, dan fungsinya diatur oleh undang-undang. Siapa pun tidak sepantasnya melakukan penghinaan atau mengolok-olok nama sebuah institusi negara yang dilindungi oleh undang-undang, apalagi seorang calon presiden," paparnya. (Alf)

tag: #kementerian-keuangan  #prabowo-subianto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement