Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 29 Jan 2019 - 05:03:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Ahmad Dhani Tempati Ruangan 20x10 Meter Bersama 300 Napi

39IMG-20190129-WA0006.jpg.jpg
Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (28/1/2019) malam. (Sumber foto : Akun Twitter Dahnil A Simanjuntak)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kepala Rumah Tahanan (rutan) Cipinang Oga Darmawan mengatakan musisi Ahmad Dhani yang menjadi terpidana kasus ujaran kebencian, akan menjalani masa orientasi selama tiga hingga tujuh hari kedepan.

Menurutnya, masa orientasi atau masa pengenalan lingkungan wajib diikuti oleh seluruh tahanan, tanpa terkecuali.

"Jadi pada malam hari ini beliau kita letakkan sesuai dengan SOP yaitu pada admisi orientasi. Jadi masa pengenalan lingkungan di mana semua tahanan wajib melalui tahapan ini. Tidak ada yang berbeda, semua sama," ucap Oga di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (28/1/2019).

Selama menjalani masa orientasi ini, Dhani akan menempati satu ruangan berukuran 20 × 10 meter dengan 200 hingga 300 orang narapidana lainnya.

"Ini kita kurang lebih 200 sampai 300 orang untuk masa pengenalam lingkungan. Karena kita kapasitas 1.100 dihuni oleh 4.300 sekian orang," kata dia.

Oga menambahkan, setelah menjalani masa orientasi kemudian Dhani akan ditempatkan di kamar.

"Nanti setelah dari masa orientasi kita lihat agar tidak nanti bersinggungan dengan yang lain. Baru setelah itu kita letakkan di kamar," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani ditahan setelah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena kasus ujaran kebencian.

Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.

Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH. (Alf)

tag: #ahmad-dhani  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement