Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Senin, 04 Feb 2019 - 17:55:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Sambangi Pengadilan Tinggi Jakarta, Pimpinan DPR Cek Prosedur Penahanan Ahmad Dhani

tscom_news_photo_1549277712.jpg
Wakil Ketua DPR Fadli Zon Tiba di Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk Menanyakan Alasan Penahanan Ahmad Dhani . (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pimpinan DPR Fadli Zon mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (4/2/2019). Kunjungan ini dilakukan untuk mengecek kejanggalan penahanan terpidana Ahmad Dhani.

"Dalam rangka melakukan pengawasan karena kasus Ahmad Dhani ini menurut hukum adalah sumir terutama penahanannya. Atas dasar apa saudara Ahmad Dhani ditahan?" kata Fadli diPengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Fadli mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bersama dengan Anggota Komisi III DPR,Muhammad Syafi'i serta Kuasa Hukum Ahmad Dhani.

Pasalnya, kata Fadli, pihak pengacara pentolan band Dewa 19 itu sudah melakukan banding. Sehingga penahanan Ahmad Dhani menuai sorotan publik.

"Karena keputusan di PN bukan keputusan inkrah dah menurut KUHP tidak boleh penahanan tanpa penetapan. Kami belum melihat dan kami tanya apa ada penetapan dari pengadilan untuk menahan Ahmad Dhani," kata Fadli.

Untuk itu, dirinya menanyakan PT DKI Jakarta apakah ada surat penahanan dari Kejaksaan. Jika ada surat dari Kejaksaan melakukan penahanan tanda ada penetapan hakim.

"Kami mau memeriksa adakah penetapan hakim sehingga tidak ada abuse of power. Beda penetapan dengan putusan. Kalau tidak ada, maka yang terjadi pada Ahmad Dhani adalah penyanderaan atau penculikan," katanya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga membantah melakukan intervensi atas kasus Ahmad Dhani.

Fadli mengaku hanya mempertanyakan prosedur hukum penahanan terhadap pentolan Dewa 19 yang juga politisi Gerindra, Ahmad Dhani.

Dia juga ingin memastikan semua prosedur hukum dilakukan dengan benar sesuai KUHAP. Sehingga tidak memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan atau conflict of interest.

"Tidak ada itu intervensi hukum. Kami hanya ingin mengecek prosedur hukumnya sudah tepat atau belum. Kita harus mengecek abuse of power saja dan mau memastikan tidak ada kesewenang-wenangan yang akan terjadi conflict of interest," ucap Fadli.

Fadli megaskan, pihaknya sama sekali tidak pernah menanyakan tentang materi perkara Ahmad Dhanike Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, selain hanya prosedur hukum. Sebab, kuasa hukum Ahmad Dhani mengungkapkan bahwa dalam praktik penahanan harus ada ketetapan dari hakim.

"Sekali lagi, yang kami tanyakan itu bukan materi perkaranya. Tapi prosedural hukum. Kalau lawyer mengatakan biasanya dalam praktiknya harus ada ketetapan hakim dan itu berbeda dengan putusan pengadilan," ucapnya. (Alf)

tag: #fadli-zon  #dpr  #ahmad-dhani  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...