Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Sabtu, 09 Feb 2019 - 14:25:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Tersangka Pembobolan Deposito Rp 27 Miliar Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

tscom_news_photo_1549697141.jpg
Gedung Kejagung RI (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tiga tersangka pembobolan Deposito Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) PT Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk (Yule) sebesar Rp 27 Miliar yakni John Lin Yuwono (mantan komisaris Yule), Jonathan Yuwono (Direktur PT. Jeje Yutrindo Utama/mantan Pemegang Saham Pengendali Yule), dan Luciana (mantan Direktur Utama Yule) resmi menjadi titipan tahanan Bareskrim di Kejaksaan Agung pada Kamis (7/2/2019).

“Ya benar, sudah dilimpahkan ke Kejagung (Kejaksaan Agung, red),” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/2/2019).

Penyerahan berkas dan penahanan tersangka ini setelah hasil penyidikan perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.

“Sekarang tugas kami (Bareskrim, red) sudah selesai, kami sudah limpahkan ke Kejaksaan Agung. Kita tunggu saja,” kata Daniel.

Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Muhri belum menjelaskan secara detail perihal kasus dugaan pembobolan deposito termasuk para tersangka dalam kasus tersebut.

“Saya cek dulu,” kata Muhri menjawab singkat, Jumat (8/2/2019).

Untuk diketahui, investor (pemegang saham baru Yule) melaporkan kepada Bareskrim Polri (Nomor TBL/253/III/2018) pada tanggal 9 Maret 18 setelah menemukan bukti kuat pencairan tidak sah atas 2 (dua) Deposito MKBD Yule di Bank Mandiri Bogor sebesar Rp 12.311.000.000 dan USD 1.080.000 atau setara dengan Rp 27 Miliar, pada 21 Februari 2018.

Dalam penelusuran ternyata pencairan illegal tersebut digunakan untuk pelunasan utang PT. Jeje Yutrindo Utama (Jeje) cq mantan pemegang saham pengendali Yule.

Tragisnya lagi, penjaminan kedua deposito untuk utang Jeje ini tidak pernah diungkap oleh manajemen lama Yule, bahkan tidak dicatat dalam laporan keuangan Yule, periode 2015-2017.

Akibat ketiadaan keterbukaan informasi publik ini, investor baru merasa tertipu karena telanjur membeli saham Yule Tbk.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni dugaan Tindak pidana Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Pasal 104 Juncto Pasal 90 dan Pasal 107 UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dengan maksimal hukuman 10 tahun penjara, dan Tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta Tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP. (Alf)

tag: #kejagung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement